SINTANG, ZKR- Anggota DPRD Kabupaten Sintang sudah melaksanakan reses ke-3 Masa Persidangan III tahun 2023. Setiap anggota DPRD diberi waktu 6 hari untuk menyerap aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses mulai 21 -26 November 2023 di daerah pemilihan masing-masing.
Anggota DPRD Kabupaten Sintang Fraksi PDI Perjuangan Agustinus, telah melaksanakan kegiatan reses di 5 desa di daerah pemilihannya yakni Desa Keyauk Kecamatan Sepauk, Desa Nanga Sepauk Kecamatan Sepauk, Desa Tanjung Ria Kecamatam Sepauk, Desa Sungai Raya Kecamatan Sepauk, dan Desa Mensiap Jaya Kecamatan Tempunak.
Masyarakat Desa Kenyauk mengusulkan pembangunan jalan Ulak Limau, pembangunan ruang kelas SD Negeri 8 Kenyauk, Rehab jembatan sungai Kenyauk dan bantuan untuk Surau Al-Ikhlas.
Masyarakat Desa Nanga Sepauk mengusulkan pembangunan jalan lingkungan Desa Nanga Sepauk. Mengusulkan pembangunan Jalan Sungai Kebat, bantuan untuk Surau Al Mujahidin, pembangunan Jalan Sungai Kapar dan pembangunan jalan Dusun Kerangas.
Masyarakat Desa Tanjung Ria mengusulkan pembangunan Jalan Desa Tanjung Ria menuju Sungai Raya, pembangunan jalan RT 8 Dusun Batu Belian, pembangunan Jalan AMD, pembangunan gedung PAUD Bukit Sion, pembangunan pagar PAUD Bukit Sion, pembangunan Jalan Gang Ali Arsa RT 7 Dusun Batu Belian dan bantuan mesin pemadam kebakaran untuk BPK Bina Persatuan.
Masyarakat Desa Sungai Raya mengusulkan Rehab jembatan Sungai Mentuik, pembangunan Jalan Rabat Beton Dusun Kelindang dan bantuan pembangunan Masjid Nurul Huda.
Masyarakat Desa Mensiap Jaya mengusulkan pembangunan jalan gang RT 2 menuju RT 1, Rehab jembatan Sungai Majau dan pembangunan rumah adat Desa Mensiap Jaya.
Ketua DPRD Kabupaten Sintang Florensius Ronny mengatakan kegiatan reses merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pimpinan dan anggota DPRD untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.
“Hasil reses harus disampaikan kepada pimpinan melalui rapat paripurna. Hasil reses merupakan bahan pertimbangan atau dasar penyusunan rencana pembangunan daerah,” ujar Ronny.