SINTANG, ZKR- DPRD Kabupaten Sintang menggelar Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan III Tahun 2023 dalam rangka Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Sintang Tahun 2024.
Rapat digelar di Ruang Sidang Utama DPRD pada Jumat 17 November 2023.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Florensius Ronny didampingi Wakil Ketua DPRD, Heri Jambri. Rapat dihadiri Wakil Bupati Sintang, Melkianus, Forkopimda, Instansi Vertikal, dan tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Florensius Ronny dalam pidato pengantarnya menyampaikan mengingat urgensi pembentukan peraturan daerah merupakan wujud kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah sebagai implementasi otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah atau penjabaran lebih lanjut perundang-undangan yang lebih tinggi yang selanjutnya berfungsi dapat memberikan arah untuk mewujudkan tertib regulasi dan tertib mekanisme pembentukan Peraturan Daerah yang mendukung pembangunan hukum di daerah.
“Selaras dengan maksud tersebut untuk itu hari ini kita akan menetapkan tahapan awal pembentukan peraturan daerah yang memiliki peran sangat strategis dan menjadi salah satu alat dalam melakukan pengaturan dalam pembangunan sosial melalui regulasi daerah yang baik dan benar. sehingga dapat mewujudkan masyarakat daerah yang mampu serta menjaga perubahan dengan cepat menuju goof local governance sebagai bagian dari pembangunan yang berkelanjutan,” ujar Ronny.
“Selanjutnya hal dasar yang wajib menjadi konsentrasi kita dalam pembentukan produk hukum daerah yaitu regulasi yang dimaksud dapat tersusun dengan taat asas serta terencana terkoordinasi dan sistematis yang legal formalnya telah ditetapkan melalui serangkaian proses dimulai dari proses perencanaan penetapan pembahasan dan pengundangan yang selaras dengan rangkaian untuk mewujudkan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Sintang yang telah kita sepakati,” sambungnya.
Hal tersebut menegaskan pula bahwa program pembentukan Perda tidak saja sebagai wadah politik hukum di daerah atau rencana pembangunan materi hukum, tetapi juga merupakan instrumen yang mencakup mekanisme perencanaan hukum agar selalu konsisten dengan tujuan dan cita hukum yang mendasarnya serta sesuai dengan arah pembangunan daerah.