SINTANG, ZKR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menggelar Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan III tahun 2022 dalam rangka penyampaian 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Sintang.
Rapat Paripurna internal tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sintang Florensius Ronny bertempat di ruang Sidang Utama DPRD Sintang pada Jumat Jumat 9 Desember 2022.
Ronny menyampaikan sesuai dengan mekanisme yang berlaku Bapemperda menyampaikan 3 Raperda inisiatif DPRD kepada pimpinan DPRD. ada 3 raperda inisiatif DPRD Sintang Tahun 2022 ini diantaranya.
1. Raperda tentang pengelolaan usaha pembangunan dan pola kemitraan plasma perkebunan sawit
2. Raperda tentang perlindungan dan pelestarian adat budaya daerah.
3. Raperda tentang penetapan tanah adat, mekanisme penerbitan surat pernyataan tanah, surat keterangan tanah dan pemanfaatannya
“Gagasan penyusunan raperda inisiatif DPRD tersebut diprakarsai oleh badan pembentukan peraturan daerah DPRD sebagai salah satu alat kelengkapan DPRD yang berfungsi sebagai badan pembentukan peraturan daerah,” terangnya.
Dikatakannya bahwa berdasarkan peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib sebagaimana telah diubah dengan peraturan DPRD nomor 1 tahun 2019 dalam pasal 6 ayat 4 menyebutkan bahwa rancangan peraturan daerah yang telah dikaji oleh Bapemperda disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada semua anggota DPRD dengan maksud fraksi atau anggota DPRD memberikan pandangan terhadap peraturan tersebut guna kesempurnaan yang akhirnya akan disampaikan kepada Bupati.
Ronny mengatakan bahwa raperda inisiatif DPRD ini masih akan melalui beberapa tahapan. Pertama akan ditindaklanjuti melalui pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Sintang terkait penyampaian tiga raperda dimaksud. Pandangan umum fraksi akan disampaikan dalam rapat paripurna pada tanggal 12 Desember 2022 mendatang.
Dikatakannya bahwa sesuai dengan tata tertib yang berlaku pembahasan Raperda nantinya akan dilakukan melalui panitia khusus, kendati demikian sebelum pembahasan harus ditindaklanjuti dengan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD yang akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 12 Desember 2022 mendatang.
“Sesuai dengan mekanismenya, tahapan Raperda ini akan memasuki pembahasan dimana pembahasan Raperda dimaksud dilakukan melalui panitia khusus. Sebelum itu ditindaklanjuti lebih dulu dengan pandangan umum. Pimpinan memberikan kesempatan kepada seluruh fraksi untuk menyampaikan pandangan umum, siapa tahu ada masukan-masukan atau pemikiran-pemikiran dari fraksi-fraksi khusus untuk 3 raperda inisiatif sebagai bahan untuk memperkaya materi dalam pembahasan pansus,” terangnya.