SINTANG, ZKR- Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang mengusulkan pemecahan Dinas Satpol PP menjadi dua OPD baru agar dapat dietujui DPRD. Dua OPD baru tersebut yakni Satpol PP serta Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelematan.
Anggota DPRD Kabupaten Sintang Fraksi Partai Hanura, Nekodemus mempertanyakan kepada pemerintah alasan yang pertimbangan mendesak pemecahan Satpol PP menjadi 2 OPD baru. Pasalnya menurut Nekodimus Daerah tengah mengalami kesulitan anggaran.
“Apa yang menjadi pertimbangan mendesak Bupati Sintang mengusulkan penambahan pembentukan organisasi perangkat daerah baru dengan memecahkan Satpol PP menjadi dua OPD yaitu Satpol PP dan Dinas Pemadam Kebakaran ? Serta memecahkan Dinas Pertanian dan Perkebunan menjadi dua dinas yaitu Dinas Pertanian tersendiri dan Dinas Perkebunan tersendiri. Sementara kemampuan keuangan daerah kita sangat terbatas, terutama pendapatan asli daerah yang masih rendah dan belanja modal juga yang masih rendah.
Melihat dari kondisi tersebut, Nekodimus menilai pembentukan OPD baru dipastikan akan menambah belaja operasi dan akan mengurangi belanja modal, “sehingga belanja modal yang masih rendah akan menjadi semakin rendah atau berkurang,” ujarnya.
Wakil Bupati Sintang, Melkianus menjelaskan bahwa pemecahan Satpol PP diusulkan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan Poropinsi, Kabupaten/Kota; Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor: 300.1.7/4344/Sj Tanggal 15 Agustus 2023 Tentang Optimalisasi Layanan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Di Daerah; Serta Surat Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 000.8.5/RO.-OR/A tanggal 20 septemer 2023, tentang penyampaikan laporan penataan kelembagaan pada urusan pemerintah bidang ketenteraman dan ketertiban umum sub. Urusan kebakaran di Kabupaten/kota provinsi kalbar.
“Dimana dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa meminta kepada Gubernur, Bupati/walikota untuk mengambil langkah strategis dengan membentuk Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan untuk melaksanakan kompleksitas tugas pemadam kebakaran dan penyelamatan sesuai ketentuan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,” terangnya.
Selain itu pertimbangan tersebut, usulan pemecahan OPD tersebut diperlukan seiring dengan semakin meningkatnya kejadian kebakaran pemukiman, hutan dan lahan serta pengaduan pelayanan penyelamatan diluar kejadian kebakaran, pelayanan penerbitan surat layak fungsi bangunan gedung bidang keselamatan kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan, seperti bangunan rumah sakit, gedung pemerintahan, pengembangan perumahan, hotel, ruko dan gedung lainnya.
“Pemecahan dinas pemadam kebakaran dan penyelamatan diharapkan dapat meningkat kapasitas organisasi dalam pelayanan dan peningkatan sumber daya manusia dalam menetapkan formasi jabatan fungsional pns dan formasi PPPK sesuai ketentuan kepegawaian negara,” terangnya.
Kemudian terkait pemecahan Dinas Pertanian dan perkebunan menjadi 2 dinas yakni Dinas Perkebunan dan Peternakan, serta Dinas Tanaman Pangan dan Hotikultura. Dapat dijelaskan bahwa pemecahan dinas tersebut dengan pertimbangan bahwa beban kerja yang berat dan rentang kendali yang sangat luas saat ini. Selain itu dapat pula dijelaskan bahwa beban kerja dinas saat ini terlalu terfokus pada penanganan konflik dan permasalahan perkebunan yang sangat kompleks dan perlu penanganan segera, sehingga berakibat pada penyelesaian masalah yang terkait dengan peningkatan produksi dan produktivitas tanaman pangan, hortikultura, peternakan serta penyuluhan yang sangat diperlukan oleh petani, pekebun dan peternak di Kabupaten Sintang tidak terkelola secara baik dan maksimal. Hal tersebut dapat dilihat dari produksi dan produktivitas tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan yang tidak optimal serta produksi peternakan yang masih rendah.
“Oleh sebab itu pemerintah daerah berharap usulan pemecahan kedua OPD tersebut dapat dilanjutkan karena sangat dibutuhkan dalam rangka peningkatan kinerja pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan pembangunan daerah,” terangnya.