SINTANG, ZKR- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menggelar Rapat Paripurna ke-27 Masa Persidangan III di Ruang Sidang DPRD Sintang, Jumat 23 Desember 2022.
Paripurna tersebut diantaranya dalam rangka Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus DPRD Kabupaten Sintang terhadap 6 Raperda Kabupaten SIntang Tahun 2022. Laporan Pansus I DPRD Sintang disampaikan melalui juru bicaranya Agustinus.
Adapun keanggotaan Pansus I DPRD Sintang yakni,
- Santosa, S.Ap Ketua
- Billy Welsan Wakil Ketua
- Rudy Andreas Anggota
- Kartimia Marwarni Anggota
- Liyus, S.Sos Anggota
- Agustinus, Sh Anggota
- Yulius, S.Sos Anggota
- Lim Hie Soen, S.Ap Anggota
- Agrianus, S.Sos, M.Si Anggota
- Maria Maghdalena, Sh,Mh Anggota
- Ghulam Raziq, St Anggota
Pihaknya menyampaikan terima kasih kepada pimpinan rapat yang telah memberikan kesempatan untuk menyampaikan laporan hasil kerja panitia khusus I DPRD Kabupaten Sintang terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
“Tak lupa pula kami ucapkan terima kasih kepada Bupati Sintang yang telah menyampaikan pengantar 6 Raperda dalam rapat paripurna ke- 17 Masa Persidangan III tanggal 9 desember 2022 lalu,” ucapnya.
“Kami berterima kasih kepada segenap pimpinan dan anggota panitia khusus beserta pihak eksekutif yang telah bekerja keras serta mengedepankan asas efisiensi dan efektifitas, sehingga tercapainya kesamaan pandangan dalam mencermati dan memberikan solusi dan saran terhadap persoalan yang dihadapi dalam pembahasan tersebut, sehingga kita dapat menyelesaikan pembahasan Raperda ini sesuai dengan tenggang waktu yang telah ditentukan oleh badan musyawarah DPRD Kabupaten Sintang. Tahap demi tahap sudah kita lewati dan sampai pada hari ini kita menyampaikan hasil kerja panitia khusus i DPRD Kabupaten Sintang,” ucapnya lagi.
Ia mengatakan bahwa fungsi, tugas dan wewenang DPRD salah satunya adalah membentuk peraturan daerah, dimana tahapan yang telah dilaksanakan seperti pembentukan program peraturan daerah yang ditetapkan untuk jangka waktu 1 tahun berdasarkan skala prioritas rancangan pembentukan peraturan daerah telah di tetapkan.
“Terhadap kedua Raperda ini telah diprogramkan dalam program pembentukan peraturan daerah tahun 2022,” kata Agustinus.
Dikatakannya bahwa Peraturan daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama kepala daerah, dimana peraturan daerah merupakan instrumen yang strategis dalam mencapai tujuan desentralisasi. Pada pasal 18 ayat (6) undang-undang dasar tahun 1945 menyatakan pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan – peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
Pansus I DPRD Kabupaten Sintang bersama eksekutif telah melakukan pembahasan Raperda Kabupaten Sintang tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum melalui rapat internal pansus dan rapat-rapat kerja bersama OPD pemprakarsa.
“Pembahasan tersebut guna merumuskan secara teknis dan sistematis terhadap 2 Raperda yang kami bahas tersebut,” kata Agustinus.
Pembahasan Raperda tersebut, dilakukan melalui penyampaian penjelasan, argumentasi, dan penajaman materi secara bersama-sama karena dengan kebersamaan dan tanggungjawab serta dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan muatan materi Raperda tersebut.
“Kami bersama OPD pengusul Kabupaten Sintang telah melakukan konsultasi ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat pada tanggal 19 desember 2022. Adapun hasil konsultasi tersebut adalah bahwa pengajuan Raperda tidak semua mewajibkan adanya naskah akademik,” tambahnya.
(Rilis Sub Humas Protokol dan Publikasi DPRD Sintang)