![](https://www.zonakapuasraya.com/wp-content/uploads/2022/12/PU-GOLKAR-MARDIYANSYHAH-2.jpg)
PU Fraksi Golongan Karya
SINTANG, ZKR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Kabupaten Sintang menggelar Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan III di Ruang Sidang Utama DPRD Sintang, pada Seni 12 Desember 2022.
Paripurna tesebut dalam rangka penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Sintang terhadap penyampaian 6 Rancangan Peratuan Daerah (Raperda) Kabupaten Sintang tahun 2022 yang disampaikan oleh eksekutif pada tanggal, 9 desember 2022 yang lalu.
Fraksi Partai Golkar melalui juru bicaranya, Mardiyansyah menyampaikan pihaknya menyambut baik pengajuan 6 Raperda tersebut pihaknya juga berpendapat dapat dibahas dalam sidang sidang selanjutnya.
“Semoga ke-6 ( enam ) Raperda ini dapat bermanfaat dan diterima oleh seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Sintang dan dapat menjadi payung hukum dalam menjalankan roda pemerintahan Kabupaten Sintang yang kita cintai ini,” ucap Mardiyansyah.
Namun demikian pihaknya memminta penjelasan apakah bedah APBD merupakan kegiatan yang perlu digalakan dalam rangka mendorong keterbukaan informasi publik.
Pihaknya juga menilai salah satu kendala pengembangan perkebunan adalah permodalan selain memerlukan biaya yang relatif besar juga jangka waktu produksi lebih lama.
“Apakah memungkinkan pembiayaan pembangunan kebun rakyat dilakukan dengan sistem kredit yang pembayarannya dilakukan setelah tanaman menghasilkan (sitem grace period)? mohon penjelasan,” tanyanya.
Pihaknya juga menanyakan kemungkinan petani plasma mampu mempunyai hak mengajukan permintaan audit atas laporan keuangan perusahaan mitra diatur dalam perda tentang rincian pengelolan perkebunan.
“Kami juga minta penjelasn pemkab Sintang bagaimana bentuk perlindungan atau bantuan hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menghadapi perkara perdata, perkara pidana atau perkara tata usaha negara sehubungan yang bersangkutan menjalankan tugas negara,” kata Mardiyansyah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah menyampaikan ucapan terimakasih untuk pertanyaan dari fraksi golkar. Bahwa intinya APBD adalah informasi publik yang terbuka dalam arti dapat diakses warga negara untuk ikut serta mengawasi dan partisipasi publik.
“Kegiatan bedah APBD dengan maksud untuk membuat warga mengetahui dan mengawasi pelaksanaan APBD adalah sangat relevan dengan prinsip transparansi dalam tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Oleh karenanya kegiatan bedah APBD dapat dilakukan demi mendapat akses informasi publik yang ada di APBD tersebut,” jelasnya.
(Rilis Humas Protokol dan Publikasi Set DPRD Sintang)