Tuah Mangasih Harap Masyarakat Patuhi Peraturan Daerah Tindak Pidana Ringan

 Parlemen

Sintang zkr.com.  Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Tuah Mangasih mengaku prihatin dengan menjamurnya penyakit masyarakat di Bumi Senentang. Ia menilai sudah saatnya Kabupaten Sintang memiliki peraturan daerah tentang tindak pidana ringan (Tipiring).

 

Penyakit masyarakat didefenisikan sebagai kegiatan yang dilakukan oleh sebagian orang ditengah-tengah lingkungan masyarakat yang sangat besar pengaruhnya bagi kehidupan kehidupan sosial masyarakat karena menimbulkan dampak negatif sehingga menjadi penyakit bagi masyarakat.

 

Ia pun mendorong agar instansi terkait untuk mengajukan peraturan daerah tentang tindak pidana ringan (Tipiring) tersebut ke DPRD. Hal tersebut dinilai penting sebagai upaya menekan pelaku penyakit masyarakat.

 

“Sudah saatnya Sintang punya payung hukum untuk menjerat para pelaku penyakit masyarakat,” kata Tuah Mangasih , Kamis 15 April 2021.

 

Dikatakan Tuah, sudah saatnya Sintang punya perda khusus untuk tipiring, untuk membuat efek jera bagi pelaku pekat. Tuah mengaku prihatin dengan terjaringnya 9 pasangan prostitusi yang terjaring razia pekat beberapa waktu lalu. Apalagi ada pelajar yang juga ditemukan di tempat hiburan malam.

 

“Ada pelajar yang membuat keprihatinan kita. Sekarang ini semakin banyak masalah sosial yang timbul. Untuk itu, kita akan mendorong dinas terkait agar mengajukan perda tersebut,” ujar Tuah.

 

Wakil rakyat daerah pemilihan kecamatan Tempunak dan Sepauk ini menilai meski saat ini masih suasana pandemi Covid-19, tidak menjadi hambatan untuk studi banding dengan kabupaten lain yang sudah punya perda Tipiring.

 

“Kita tidak perlu berangkat untuk studi banding, bisa melalui daring, bagaimana belajar ke kabupaten lain, yang sudah ada payung hukumnya untuk bisa membuat efek jera dari pelaku masalah sosial,” katanya.

 

Ia menegaskan, masalah pekat harus segera ditanggulangi. Sebab, banyak sekali kasus melibatkan anak di bawah umur. “Saya setuju, kita harus buat perda atau payung hukum yang bisa memberikan sanksi pada pelaku. Sehingga bukan seperti sekarang didata dan dikembalikan, efek jeranya tidak ada,” jelasnya.

Related Posts

Tinggalkan Balasan