Anton Isdianto Sampaikan Hasil Reses Fraksi Amanat Persatuan

 Parlemen, Sintang

Foto- Anggota DPRD Sintang Fraksi Amanat persatuan, Anton Isdianto Saat menyampaikan Hasil reses Fraksinya.

 

SINTANG, ZKR-  Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Anton Isdianto menyampaikan laporan hasil reses anggota DPRD Sintang fraksi Amanat Persatuan pada sidang paripurna, Selasa (10/11/2020) pagi.

Sidang paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Sintang, Heri Jambri. Turut hadir Kepala OPD, Forkopimda, Intansi vertikal dan tamu undangan lainnya.

Anton menerangkan pihaknya telah melaksanakan kewajiban tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Pihaknya mengunjugi konstituen dan melaksanakan penyerapan aspirasi masyarakat dari daerah pemilihan serta membuat laporan pelaksanaan kegiatan reses secara perorangan maupun kelompok yang dihimpun oleh fraksi.

“Kami sudah melaksanakan reses dengan baik. Menjaring aspirasi masyarakat di daerah pemilihan. Hari ini laporan hasil reses dilaporkan dalam rapat paripurna DPRD, ” ujarnya.

Anton menyampaikan adapun anggota Fraksi amanat persatuan yang telah melakukan reses pada masa sidang 3 tahun 2020 yaitu, Anton Isdianto, Senen Maryono, Gulam Raziq dan Jhon Xifli.

“pelaksanaan reses merupakan kewajiban bagi Pimpinan dan anggota DPRD dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat secara berkala untuk bertemu guna meningkatkan kualitas dan produktivitas dan kinerja dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat,” ujarnya.

Anton berharap hasil reses dapat dijadikan bahan masukan yang bermanfaat dalam merencanakan dan menetapkan kebijakan atau program pembangunan di Kabupaten Sintang kedepan.

“Tentu kita harapkan hasil reses dewan dapat diakomodir dengan memperhatikan kebutuhan prioritas,” harapnya.

Wakil Ketua DPRD Sintang Heri Jambri mengatakanpihaknya melaksanakan kegiatan reses sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh badan musyawarah yakni pada 4-9 November 2020 lalu. hasil pelaksanaan reses wajib dilaporkan kepada pimpinan dewan dalam rapat paripurna, dengan konsekuensi hukum, apabila anggota dewan tidak melaksanakan dan melaporkan hasil reses, maka tidak dapat melaksanakan reses berikutnya.

“ini penting saya sampaikan mengingat dalam proses penyusunan anggaran pada tahun berikutnya melalui e-planning dan e-budgeting dengan program Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) yang akan di laksanakan pada tahun 2021,” pungkasnya. (Nko)

Related Posts

Tinggalkan Balasan