SINTANG, ZKR– Anggota DPRD Kabupaten Sintang sudah melaksanakan reses ke-3 Masa Persidangan III tahun 2023. Setiap anggota DPRD diberi waktu 6 hari untuk menyerap aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses mulai 21 -26 November 2023 di daerah pemilihan masing-masing.
Anggota DPRD Kabupaten Sintang Fraksi Amanat Persatuan Ghulam Raziq, telah melaksanakan kegiatan reses di daerah pemilihannya di Kecamatan Sintang yakni Kelurahan Tanjung Puri, Kelurahan Ladang, Desa Sungai Ana, Kelurahan Kapuas Kanan Hulu dan Kelurahan Kapuas Kiri Hilir.
Masyarakat Kelurahan Tanjung Puri mengusulkan bantuan makam muslim, bantuan rumah ibadah, drainase lingkungan, pembangunan dan peningkatan Jalan lingkungan, pembangunan barau penahan tanah, pengadaan pembuatan sumur bor, bantuan ke organisasi pemuda dan organisasi masyarakat.
Masyarakat Kelurahan Ladang mengusulkan bantuan rumah ibadah, peningkatan dan pembangunan jalan lingkungan, peningkatan Jalan Tengku Umar, peningkatan pagar makam dan bantuan untuk penataan makam, pembuatan atau Rehab drainase, bantuan untuk pengadaan tenda dan kursi, bantuan untuk speed Kelurahan untuk penanganan banjir, bantuan untuk organisasi Pemuda dan organisasi masyarakat, pembuatan WC untuk SD Negeri 18 dan pengadaan sumur bor.
Masyarakat Desa Sungai Ana mengusulkan bantuan untuk rumah ibadah, pembuatan drainase lingkungan, perbaikan Jalan lingkungan, pengadaan tanah makam muslim, pengadaan peralatan untuk penanganan bencana dan bantuan untuk kelompok tani dan organisasi masyarakat.
Masyarakat Kelurahan Kapuas Kanan Hulu mengusulkan peningkatan Jalan lingkungan, bantuan rumah ibadah, pembangunan dan Rehab drainase, perbaikan jembatan, pengadaan dan pembuatan sumur bor, bantuan untuk Pemakaman dan Fardhu Kiafayah dan bantuan untuk majelis taklim.
Masyarakat Kelurahan Kapuas Kiri Hilir mengusulkan pembangunan dan peningkatan jalan Laksamana Dipa, bantuan rumah ibadah, pembuatan drainase lingkungan, perbaikan Jalan Gang, bantuan untuk sanggar seni dan budaya, peningkatan jalan menuju kantor lurah, pengadaan peralatan untuk penanganan bencana dan bantuan untuk kelompok tani.
Ketua DPRD Kabupaten Sintang Florensius Ronny mengatakan kegiatan reses merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pimpinan dan anggota DPRD untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.
“Hasil reses harus disampaikan kepada pimpinan melalui rapat paripurna. Hasil reses merupakan bahan pertimbangan atau dasar penyusunan rencana pembangunan daerah,” ujar Ronny.
Ronny menyampaikan bahwa seses ini bertujuan untuk menghimpun berbagai aspirasi dari konstituen masyarakat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang. Hasil nanti sebagai bahan informasi sekaligus bahan masukan bagi pemerintah daerah dan pihak terkait untuk ditindaklanjuti.
“Terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada rekan-rekan DPRD Sintang yang telah melaksanakan kewajiban reses ke-3 masa persidangan III tahun 2023 ini. Kita berharap usulan masyarakat bisa diakomodir,” ujarnya.