
Wakil Bupati Sintang Melkianus
SINTANG, ZKR- Wakil Bupati Sintang, Melkianus membuka Kegiatan Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen PAUD di Langkau Kita Rumah Dinas Wakil Bupati Sintang, Kamis 26 Januari 2023.
“Puji Syukur kita panjatkan Kehadirat Tuhan Yang Maha Esa dimana pada pagi hari yang indah ini kita bisa berkumpul di Langkau Kita ini dalam rangka Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen PAUD dimana dalam Kegiatan ini nanti akan disampaikan beberapa Materi seperti Permendikbud No 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOP PAUD dan Pencegahan Stunting,” ujar Wabup Sintang mengawali sambutannya.
Dikatakannya bahwa hak untuk dapat hidup dan tumbuh berkembang secara layak dan sejahtera adalah satu diantara bentuk hak anak yang dilindungi dengan undang-undang. Penyediaan layanan pendidikan anak usia dini yang dapat diakses oleh seluruh anak tanpa kecuali adalah bentuk dari pemenuhan hak-hak anak terkait dengan penyiapan generasi yang cerdas, tangguh, kompetitif, dan berkarakter.
Kebijakan pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal untuk memperluas layanan PAUD merupakan salah satu upaya untuk pemenuhan hak anak akan mendapatkan pendidikan sejak dini.
“Upaya tersebut tidak berhenti pada perluasan dan pemerataan akses layanan PAUD, tetapi juga dukungan agar semua anak tanpa kecuali dapat terlayani di lembaga-lembaga PAUD melalui pemberian dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP-PAUD),” kata Wabup.
Dana BOP PAUD merupakan dana yang digunakan untuk biaya operasional dan non operasional dalam mendukung kegiatan pembelajaran pendidikan anak usia dini, ini adalah wujud dukungan Pemerintah yang sangat serius kepada Pendidikan Anak Usia Dini
“Dengan adanya Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP PAUD) ini, harapan kita akan lebih baik lagi. Begitu juga dalam hal pelaksanaan mengajar tidak diacuhkan karena urusan membuat SPJ saja,” ujarnya.
“Saya berharap jangan sampai ini terjadi. Saya yakin, guru di PAUD ini relatif lebih muda, tentunya untuk berkreasi dan berinovasi lebih mudah. Untuk SPJ disesuaikan dengan aturan yang ada di petunjuk teknisnya,” tambahnya.
Ia menyebutkan bahwa penggunaan Dana BOP harus fleksibel artinya pembelanjaan boleh untuk membeli apa saja selama sesuai untuk kepentingan sekolah dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kemudian transparan, artinya melibatkan semua komponen yang terlibat dalam pengelolaan dana BOP: Bendahara, Guru, Komite Sekolah dan Orang Tua. Kemudian harus tepat waktu pelaporan atau SPJ,” pesannya.
Selanjutnya Stunting merupakan permasalahan serius dalam Pembangunan Sumber Daya Manusia Indonesia saat ini dan kedepannya.
Menurunya dalam penanganan Stunting ini harus melihat banyak aspek, seperti aspek kesehatan, aspek keluarga, maupun aspek perilaku.
“Artinya, Pengentasan Stunting harus dilakukan secara terpadu serta butuh komitmen kuat dari semua stakeholder. Tidak hanya menjadi tugas Instansi Leader, tapi butuh keterlibatan semua pihak yang ada di negeri ini. Karena tanpa komitmen dan kemauan yang kuat untuk menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman Stunting, maka gerakan pencegahan Stunting akan menjadi sia-sia dan tentunya pencegahan Stunting ini mulai sejak anak berusia dini dan disinilah peran sentral dari Bapak-Ibu guru PAUD,” terangnya.
Keinginan Kita untuk memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada anak-anak usia dini di Kabupaten Sintang ini haruslah kita laksanakan dengan sepenuh hati dan tekad yang bulat dari kita semua.
“Mohon diperhatikan terkait pelaksanaan kegiatan ini, semoga pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Permendikbud No 63 Tahun 2022 dan Pencegahan Stunting ini membawa berkah, bermanfaat, dan pelaksanaan kegiatan bisa selesai dengan baik,” harapnya.
Sumber: Rilis Prokopim Sintang
Editor: Niko