Bawaslu Sintang Awasi Tahapan Pencalonan, Kampanye, dan Masa Tenang Pilkada 2024

 Sintang

SINTANG ZKR. Muhammad Romadhon, Komisioner Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sintang, menjelaskan bahwa pihaknya melakukan pengawasan pada setiap tahapan Pilkada, termasuk tahap pencalonan. Penjelasan tersebut disampaikan pada Kamis, 10 Oktober 2024.

“Kami mengawasi proses pendaftaran calon kepala daerah, baik dari partai politik maupun calon independen. Beberapa poin pengawasan kami meliputi memastikan bahwa calon yang mendaftar memenuhi syarat, termasuk syarat administratif seperti ijazah, surat keterangan kesehatan, dan dokumen lainnya. Kami juga mengawasi verifikasi dukungan bagi calon independen serta mencegah potensi manipulasi dalam pengumpulan dukungan untuk calon independen,” terang Muhammad Romadhon.

“Tugas pengawas adalah mengawasi keabsahan dan kelengkapan syarat pencalonan, serta memastikan bahwa tidak ada dukungan fiktif dalam verifikasi calon independen. Kami juga menindaklanjuti laporan pelanggaran, seperti manipulasi data calon atau penggunaan fasilitas negara oleh calon petahana,” tegasnya.

Muhammad Romadhon menambahkan bahwa pengawasan pada tahap kampanye sangat rentan terhadap pelanggaran, seperti politik uang, kampanye hitam, dan penggunaan fasilitas negara.

“Pengawasan pada tahap ini meliputi pelaksanaan kampanye sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk batasan waktu, lokasi, dan penggunaan alat peraga kampanye. Kami juga mencegah terjadinya politik uang atau pemberian janji yang melanggar aturan, serta mengawasi kampanye hitam, hoaks, atau informasi yang dapat merusak proses demokrasi. Tugas pengawas adalah memantau kampanye secara langsung maupun melalui media, termasuk media sosial. Kami juga melaporkan dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran kampanye seperti politik uang dan kampanye hitam, serta mengawasi netralitas aparatur negara, termasuk TNI dan Polri,” jelasnya.

Pada tahapan masa tenang, Bawaslu akan memastikan bahwa semua aktivitas kampanye dihentikan. Pengawasan pada tahap ini bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada pelanggaran, terutama yang berkaitan dengan kampanye terselubung.

“Pengawasan terhadap praktik politik uang yang sering terjadi pada masa tenang, yang dikenal dengan sebutan ‘serangan fajar’, juga menjadi perhatian utama kami. Tugas pengawas adalah memantau aktivitas calon, partai politik, atau tim kampanye agar tidak melanggar aturan masa tenang. Kami juga menerima laporan masyarakat terkait adanya praktik politik uang atau kampanye tersembunyi, serta berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk mengantisipasi serangan fajar,” pungkas Muhammad Romadhon.

(Rilis Kominfo Sintang)

Related Posts

Tinggalkan Balasan