
Sintang zkr. Com. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang, Edy Hermaini, menekankan bahwa peran aktif pemerintah desa sangat menentukan keberhasilan peningkatan layanan kesehatan masyarakat, terutama dalam upaya pemberantasan penyakit Tuberkulosis (TBC).
Ia menegaskan, pemanfaatan dana desa untuk kegiatan penanggulangan TBC maupun program kesehatan lainnya sepenuhnya diperbolehkan dan bahkan didorong oleh pemerintah pusat.
Menurut Edy, Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dan alokasi pendanaan dalam pelaksanaan program pencegahan serta pengendalian TBC di semua jenjang, termasuk desa.
“Regulasi nasional telah memberi ruang bagi desa untuk berpartisipasi langsung dalam penanganan TBC. Melalui dana desa, pemerintah di tingkat akar rumput bisa ikut mempercepat capaian eliminasi TBC di daerah,” ujar Edy Hermaini, Rabu (12/11/2025).
Ia menerangkan bahwa Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah menjalin sinergi lintas kementerian guna mendorong agar dana desa dapat digunakan untuk memperkuat layanan kesehatan masyarakat.
Kebijakan dana desa tahun anggaran 2025, menurutnya, menempatkan kesehatan masyarakat, ketahanan pangan, serta penanganan stunting sebagai program prioritas nasional, yang juga mencakup ruang bagi program penanggulangan TBC di tingkat lokal.
Ia menjabarkan bahwa penganggaran program kesehatan di desa dapat dimulai melalui musyawarah desa (musdes) yang melibatkan kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, dan unsur masyarakat. Dalam forum itu, dapat dibahas serta disepakati kegiatan apa saja yang akan dibiayai dari dana desa, sesuai dengan kebutuhan lokal dan hasil evaluasi kesehatan masyarakat setempat.
“Beberapa kegiatan yang bisa didukung dana desa antara lain sosialisasi pencegahan TBC, deteksi dini kasus, pemantauan rutin pasien oleh kader kesehatan, hingga penyediaan makanan tambahan bagi penderita TBC,” jelasnya.
Ia juga mendorong pemerintah desa untuk bekerja sama secara aktif dengan Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang dalam merancang program yang lebih terarah dan tepat sasaran. Ia menilai, nota kesepahaman (MoU) antara pemerintah desa dan instansi kesehatan dapat memperkuat legalitas penggunaan dana desa dalam APBDes, sehingga kegiatan penanggulangan TBC memiliki dasar hukum yang jelas.
“Langkah kolaboratif ini tidak hanya sejalan dengan regulasi, tetapi juga menjadi strategi efektif dalam mempercepat upaya eliminasi TBC di Kabupaten Sintang,” tegas Edy.
Menurutnya, dengan sinergi lintas sektor dan dukungan pendanaan yang berkelanjutan, pemerintah daerah optimistis dapat menekan angka kasus TBC di wilayah Sintang secara signifikan. Ia menambahkan, keberhasilan program kesehatan di desa akan menjadi kunci bagi pencapaian target nasional eliminasi TBC tahun 2030.
Edy juga mengingatkan bahwa keberhasilan penanganan TBC tidak hanya bergantung pada ketersediaan anggaran, tetapi juga pada kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam mendukung perilaku hidup bersih serta rutin melakukan pemeriksaan kesehatan.
“Dengan keterlibatan aktif masyarakat dan dukungan pemerintah desa, layanan kesehatan bisa menjangkau lapisan terbawah dan benar-benar memberikan manfaat bagi seluruh warga,” tuturnya.
Pemerintah Kabupaten Sintang, lanjut Edy, berkomitmen memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak, mulai dari pemerintah desa, organisasi masyarakat, hingga tenaga kesehatan, untuk memastikan penanganan TBC berjalan terpadu, transparan, dan berkesinambungan.
Melalui strategi ini, diharapkan setiap desa di Kabupaten Sintang mampu menjadi Desa Sehat Siaga TBC, yang tidak hanya tanggap terhadap kasus penyakit menular, tetapi juga mampu membangun ketahanan kesehatan masyarakat secara mandiri.
(Rilis Kominfo)









