Status Kawasan Hambat Pembangunan di 56 Desa

 Parlemen, Sintang

Yohanes Rumpak

SINTANG, ZKR- Status kawasan hutan dan Hak Guna Usaha (HGU) yang masih disandang oleh 56 desa di Kabupaten Sintang terus menjadi hambatan serius dalam proses pembangunan. Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Sintang, Yohanes Rumpak, yang menyoroti keterbatasan akses desa-desa tersebut terhadap layanan publik dan infrastruktur dasar.

“Masyarakat di desa-desa itu tidak bisa menikmati pembangunan sebagaimana mestinya. Karena status mereka masuk kawasan, pembangunan apa pun, seperti sekolah atau jaringan air bersih, harus mendapat izin dari Kementerian Lingkungan Hidup. Ini jadi kendala serius di lapangan,” terang Rumpak belum lama ini.

Ia mencontohkan pengalaman ketika pembangunan sarana air bersih di Desa Riam Batu dan Mungguk Lantang harus melalui proses izin yang panjang dan rumit karena status kawasan. “Waktu itu pembangunan bisa jalan karena kita punya orang di Bappenas. Tapi kalau tidak, prosesnya lama sekali. Ini menyulitkan masyarakat,” jelasnya.

Rumpak menilai kondisi ini tidak adil dan menyebabkan ketimpangan antara desa yang bebas status kawasan dengan desa yang terkunci secara hukum. “Kalau dibiarkan, ini berdampak ke pendidikan, kesehatan, dan seluruh aspek pembangunan. Kasihan masyarakat di sana. Mereka jadi tertinggal karena status hukum yang semestinya bisa diselesaikan,” katanya.

Ia menegaskan bahwa jika 56 desa ini bisa dikeluarkan dari status kawasan, maka proses pembangunan akan lebih mudah, cepat, dan menyeluruh. Menurutnya, hal ini akan menunjukkan komitmen nyata pemerintah dalam membangun wilayah pedalaman dan terpencil.

“Ini bukan sekadar urusan birokrasi. Ini menyangkut masa depan masyarakat desa. Kita harus bertanggung jawab pada anak cucu yang tinggal di sana,” ujar Rumpak.

Related Posts

Tinggalkan Balasan