
Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Toni
SINTANG, ZKR- Anggota DPRD Kabupaten Sintang sudah melaksanakan reses ke-3 Masa Persidangan III tahun 2023. Setiap anggota DPRD diberi waktu 6 hari untuk menyerap aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses mulai 21 -26 November 2023 di daerah pemilihan masing-masing.
Anggota DPRD Kabupaten Sintang Fraksi Partai Golkar, Toni telah melaksanakan kegiatan reses di 5 desa di daerah pemilihannya yakni Desa Mandiri Jaya Kecamatan Kelam Permai, Desa Kebong Kecamatan Kelam Permai, Desa Kelam Sejahtera Kecamatan Kelam Permai, Desa Merpak Kecamatan Kelam Permai dan Desa Ensaid Panjang Kecamatan Kelam Permai.
Masyarakat Desa Mandiri Jaya menyampaikan usulan dibidang infrastruktur yakni peningkatan rabat beton Dusun sungai Manyan Kapuas 1, Peningkatan Rabat Beton Dusun Sungai Manyan Kapuas 2, Rehabilitasi Jembatan Desa Mandiri Jaya dan Peningkatan jalan ke Mensiku.
Masyarakat Desa Kebong Kecamatan Kelam Permai mengusulkan di bidang infrastruktur diantaranya peningkatan jalan usaha tani, peningkatan jalan lingkar kelam, rabat beton jalan menuju SDN dsn SMK kelam, pembangunan jalan lingkungan desa di wilayah Desa Kebong dan hibah gereja.
Masyarakat Desa Kelam Sejahtera Kecamatan Kelam Permai mengusulkan dibidang infrastruktur diantaranya pembangunan gedung sekolah SD kelas jauh, pembangunan rabat beton Lembak Miding dan pembuatan pagar Puskesdes.
Masyarakat Desa Merpak Kecamatan Kelam Permai mengusulkan dibidang infrastruktur diantaranya peningkatan jalan P2D, rabat beton jalan usaha tani, peningkatan jalan lingkar luit, drainase, peningkatan jalan usaha tani Semajau, dan normalisasi sungai.
Masyarakat Desa Ensaid Panjang Kecamatan Kelam Permai mengusulkan dibidang infrastruktur diantaranya normalisasi sungai Sampur, sumur bor, peningkatan jalan antar dusunbdaeingerbang ke Ensaid Pendek, peningkatan jalan daro gerbang ke perbatasan dengan desa merpak dan peningkatan jalan antar desa Ensaid Panjang menuju Baning Panjang.
Ketua DPRD Kabupaten Sintang Florensius Ronny mengatakan kegiatan reses merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pimpinan dan anggota DPRD untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.
“Hasil reses harus disampaikan kepada pimpinan melalui rapat paripurna. Hasil reses merupakan bahan pertimbangan atau dasar penyusunan rencana pembangunan daerah,” ujar Ronny.