
Sintang zkr.com. Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sintang menyerukan agar pihak penegak hukum, khususnya Kepolisian, mengedepankan pendekatan yang humanis dan bijaksana dalam setiap upaya penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Sintang. Imbauan ini disampaikan sebagai respons terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat yang dinilai masih sangat bergantung pada aktivitas tersebut sebagai sumber utama pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari.
Menurut pandangan Ketua Komisi A DPRD Sintang, tindakan penegakan hukum di lapangan, meskipun penting untuk menegakkan aturan, diharapkan tidak dilakukan secara represif atau bersifat pemaksaan. Ia secara spesifik meminta agar praktik-praktik seperti penangkapan langsung terhadap para penambang rakyat maupun tindakan perusakan atau penyitaan alat kerja yang mereka gunakan tidak dilakukan. Ia berpendapat bahwa langkah-langkah represif semacam itu justru berpotensi memperburuk kondisi sosial ekonomi masyarakat, terutama di tengah situasi ekonomi yang masih sulit bagi sebagian besar warga.
“Kita memahami bahwa penegakan hukum itu penting, namun masa sekarang ini adalah masa yang sulit bagi banyak masyarakat kita. Oleh karena itu, kami meminta agar penegakan hukum terkait PETI tidak dilakukan dengan cara main tangkap atau main sita alat kerja. Harus ada pendekatan yang lebih bijak, lebih manusiawi, dan mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat,” ujar Ketua Komisi A DPRD Sintang, menekankan pentingnya empati dalam penegakan hukum.
Ia menegaskan bahwa persoalan PETI tidak dapat diselesaikan hanya dengan mengandalkan tindakan penindakan hukum semata. Penindakan harus diiringi dengan penyediaan solusi konkret dan alternatif mata pencaharian yang layak dari pemerintah. Menurutnya, jika masyarakat dilarang untuk melakukan aktivitas PETI yang selama ini menjadi sandaran hidup mereka, maka pemerintah memiliki kewajiban moral dan fungsional untuk menyediakan alternatif pengganti yang dapat menjamin keberlangsungan hidup mereka.
Untuk itu, ia menyoroti pentingnya peran aktif Pemerintah Kabupaten Sintang dalam merumuskan dan mengimplementasikan kebijakan yang benar-benar berpihak kepada masyarakat kecil dan rentan. Program-program pemberdayaan ekonomi yang menyasar langsung para pelaku PETI, penyelenggaraan pelatihan keterampilan yang relevan dengan kebutuhan pasar kerja, serta upaya konkret dalam membuka lapangan kerja baru yang dapat menyerap tenaga kerja lokal, dinilai menjadi langkah-langkah strategis yang perlu segera direalisasikan oleh Pemkab Sintang.
Selain itu, Ketua Komisi A juga mendorong adanya sinergi dan koordinasi yang baik antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum (Polri dan Kejaksaan), serta instansi teknis terkait lainnya (seperti Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Koperasi & UKM) dalam menangani persoalan PETI secara holistik. Pendekatan kolaboratif yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan ini dinilai akan jauh lebih efektif dalam merumuskan dan menciptakan solusi jangka panjang yang berkelanjutan, yang tidak hanya mengatasi masalah PETI, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.







