Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Zeno Zefri Wahyu
SINTANG, ZKR- Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Sintang mendorong Pemerintah Daerah untuk melakukan pendataan dan sertifikasi terhadap aset-aset tanah milik pemerintah, khususnya yang berada di lokasi strategis seperti Rumah Betang Dayak Tampun Juah. Hal ini disampaikan Juru Bicara Fraksi Golkar, Zeno Zevri Wahyu dalam rapat paripurna ke-11 masa persidangan II tahun 2025 yang digelar pada Senin, 21 Juli 2025.
Zeno menyampaikan bahwa aset milik pemerintah perlu dikelola dengan baik agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Ia menyoroti pentingnya penertiban administrasi aset, termasuk proses persertifikatan lahan yang masih belum jelas statusnya.
“Kami sarankan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang melalui dinas terkait untuk dapat menginventarisir aset tanah Pemda yang ada di Kabupaten Sintang serta persertifikatannya, terkhusus aset di Rumah Betang Dayak Tampun Juah Kabupaten Sintang,” tegas Zeno.
Menurutnya, Rumah Betang merupakan simbol budaya masyarakat Dayak dan menjadi salah satu ikon daerah. Karena itu, perlu ada kepastian hukum terkait status lahannya agar dapat digunakan dan dikembangkan sesuai kebutuhan masyarakat dan kegiatan adat.
Menanggapi usulan tersebut, Wakil Bupati Sintang Florensius Ronny menyatakan bahwa pemerintah daerah memang telah melakukan upaya inventarisasi. Sebagian besar aset sudah masuk proses sertifikasi, sementara sisanya masih dalam tahapan pengukuran.
“Pemerintah Daerah telah melakukan inventarisasi, di mana sebagian telah dilakukan proses persertipikatan dan sebagian masih dalam proses pengukuran bersama dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sintang terhadap aset tanah Pemerintah Daerah,” jelas Ronny.
Terkait Rumah Betang Dayak Tampun Juah, Ronny menyampaikan bahwa saat ini sudah dilakukan pengambilan titik batas lokasi. Selanjutnya, akan diproses perubahan status lahan dari hak milik menjadi hak pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Sintang.
“Terhadap Rumah Betang Dayak Tampun Juah sudah dilakukan proses pengambilan titik lokasi batas bersama dengan Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan yang selanjutnya akan dilakukan proses perubahan status dari hak milik menjadi hak pakai Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sintang,” pungkasnya.









