
Sintang zkr.com. Menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dari potensi bahaya produk yang beredar di pasaran menjadi sorotan serius anggota DPRD Kabupaten Sintang, Agustinus Aci. Beliau secara tegas meminta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Sintang untuk meningkatkan proaktivitasnya dengan turun langsung ke lapangan guna melakukan pengawasan intensif terhadap peredaran barang dagangan.
Agustinus Aci menekankan bahwa langkah pengawasan langsung ini sangat krusial untuk memastikan bahwa setiap produk yang sampai ke tangan konsumen benar-benar dalam kondisi layak konsumsi dan belum melewati batas waktu kedaluwarsa. “Pemerintah daerah melalui dinas terkait harus aktif melakukan pengecekan langsung di lapangan, terutama terhadap barang-barang yang berpotensi membahayakan konsumen jika sudah tidak layak konsumsi atau telah kedaluwarsa,” ujar Agustinus usai mengikuti agenda Sidang di Gedung DPRD Sintang pada Jum’at, 27 Maret 2026.
Beliau menambahkan bahwa pengawasan tidak hanya sebatas pada identifikasi barang kedaluwarsa, tetapi juga mencakup pemeriksaan terhadap kualitas bahan, kebersihan produk, serta kesesuaian label dengan isi produk. Hal ini penting mengingat maraknya berbagai jenis produk yang dijual di pasaran, mulai dari bahan makanan, minuman, obat-obatan, hingga produk rumah tangga lainnya, yang semuanya memiliki potensi risiko jika tidak diawasi dengan baik.
Selain mendesak tindakan pengawasan yang lebih gencar, Agustinus Aci juga mendorong agar Disperindagkop dan UKM Kabupaten Sintang secara simultan meningkatkan intensitas sosialisasi kepada para pelaku usaha. Edukasi mengenai pentingnya menjaga kualitas produk, memahami regulasi terkait tanggal kedaluwarsa, serta etika berbisnis yang sehat menjadi kunci utama. Kesadaran dari para pelaku usaha itu sendiri dinilai sebagai garda terdepan dalam menciptakan ekosistem perdagangan yang sehat, bertanggung jawab, dan terpercaya di Kabupaten Sintang.
“Pelaku usaha harus memahami bahwa keuntungan jangka panjang tidak hanya didapat dari volume penjualan, tetapi juga dari kepercayaan konsumen. Menjual produk yang aman dan berkualitas adalah investasi reputasi yang tak ternilai,” jelasnya lebih lanjut.
Lebih jauh lagi, Agustinus berharap bahwa dengan adanya pengawasan rutin dan berkelanjutan yang dilakukan oleh Disperindagkop dan UKM, akan tercipta efek jera yang signifikan bagi oknum-oknum pelaku usaha yang masih berani mengambil risiko dengan menjual barang-barang yang tidak layak konsumsi atau telah kedaluwarsa. Pengawasan yang konsisten akan memberikan sinyal kuat bahwa pemerintah serius dalam melindungi hak-hak konsumen. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap keamanan produk yang tersedia di pasaran Kabupaten Sintang dapat terus terjaga dan bahkan meningkat.
“Ini harus menjadi perhatian bersama, bukan hanya tugas dinas, tetapi juga tanggung jawab kita semua sebagai konsumen untuk lebih kritis. Jangan sampai masyarakat dirugikan akibat kelalaian dalam pengawasan atau ketidakpedulian segelintir oknum pelaku usaha,” tegasnya menutup pernyataannya.







