Sintang zkr.com. Kecamatan Kelam Permai, Kabupaten Sintang, gencar mendorong pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di seluruh desa dalam wilayahnya sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Camat Kelam Permai, Kusmara Amijaya, S.Sos., M.Si., menyampaikan hal ini saat ditemui Senin, 26 Mei 2025.
Pembentukan KDMP ini merujuk pada Surat Edaran Bupati Sintang Nomor 500.3/2453/DPMPD-A/2025, yang menetapkan KDMP sebagai langkah strategis dalam percepatan pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.
Camat Kusmara menekankan pentingnya sosialisasi di tingkat desa dan memastikan proses pembentukan KDMP selesai sebelum batas waktu 31 Mei 2025. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat tentang manfaat dan mekanisme pembentukan KDMP, serta peran serta masyarakat dalam mengembangkan koperasi tersebut. Sosialisasi juga mencakup penjelasan mengenai persyaratan dan kriteria calon pengurus dan pengawas koperasi.
“Pembentukan KDMP di desa-desa dilakukan hingga tahap Berita Acara Musyawarah Desa Khusus (BA MUSDESSUS) dan Berita Acara Pendirian Koperasi,” jelas Kusmara. Proses ini melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan perwakilan kelompok masyarakat di setiap desa.
Proses pembentukan koperasi dijadwalkan secara bertahap di beberapa desa mulai 22 hingga 27 Mei 2025. Beberapa desa yang telah dan akan dikunjungi dalam rangka sosialisasi dan pembentukan koperasi meliputi Sepan Lebang, Ensaid Panjang, Baning Panjang, Merpak, Kebong, dan Sungai Maram. Tim dari Kecamatan Kelam Permai akan memberikan pendampingan dan fasilitasi kepada setiap desa dalam proses pembentukan KDMP.
Surat edaran Bupati Sintang juga menetapkan sejumlah persyaratan penting bagi calon pengurus, pengawas, dan pengelola koperasi. Calon pengurus harus memiliki pengetahuan dasar tentang koperasi, bersikap jujur, loyal, berdedikasi, memiliki semangat kewirausahaan, dan tidak memiliki hubungan keluarga dekat dengan pengurus lainnya. Struktur kepengurusan koperasi wajib terdiri dari minimal lima orang dengan jumlah anggota ganjil, termasuk ketua, dua wakil ketua (bidang usaha dan keanggotaan), sekretaris, dan bendahara. Keterwakilan perempuan dalam susunan pengurus juga diperhatikan.
Camat Kusmara menyatakan bahwa KDMP diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi lokal dan mendorong partisipasi aktif masyarakat. Ia menambahkan bahwa mekanisme monitoring dan evaluasi terhadap koperasi yang terbentuk akan ditetapkan lebih lanjut, sejalan dengan penguatan regulasi di tingkat kabupaten. Pemerintah Kecamatan Kelam Permai berkomitmen untuk memberikan pendampingan dan dukungan berkelanjutan kepada KDMP yang telah terbentuk.
“Melalui koperasi, kami ingin menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan di desa-desa, serta membuka lebih banyak peluang ekonomi bagi masyarakat,” tegas Kusmara. Langkah ini mencerminkan komitmen Kecamatan Kelam Permai dalam mendukung program pemberdayaan ekonomi berbasis masyarakat dan memperkuat kelembagaan ekonomi desa secara inklusif dan berkelanjutan. Pemerintah Kecamatan Kelam Permai berharap program ini dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut.