Jaga Ketertiban dan Kualitas PGD Sintang 2025, Panitia Tegas Larang Arak dan Siapkan Sanksi Adat

 Sintang

sintang zkr.com. Panitia Pekan Gawai Dayak (PGD) Kabupaten Sintang ke-XII Tahun 2025 kembali menunjukkan komitmen tinggi dalam menjaga kualitas dan ketertiban pelaksanaan perayaan budaya terbesar masyarakat Dayak di Kabupaten Sintang. Hal ini dibuktikan melalui rapat akbar ketiga yang digelar pada Senin sore, 23 Juni 2025, bertempat di kediaman pribadi Toni, Ketua Panitia PGD Tahun 2025 yang juga merupakan anggota DPRD Sintang.

Rapat penting ini dipimpin langsung oleh Toni selaku Ketua PGD, didampingi oleh Ensawing, Sekretaris Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sintang, yang juga menjabat sebagai Koordinator Seksi Hukum Adat dalam kepanitiaan PGD tahun ini. Hadir pula seluruh koordinator dan anggota dari berbagai seksi kepanitiaan.

Dalam arahannya, Toni menegaskan bahwa pelaksanaan PGD ke-XII Tahun 2025 akan mengedepankan perbaikan menyeluruh dari segi kualitas acara, ketertiban, serta kenyamanan pengunjung. Hal ini merespons sejumlah kejadian kurang kondusif yang terjadi dalam pelaksanaan PGD tahun-tahun sebelumnya.

“Salah satu kebijakan tegas yang akan kami terapkan pada PGD Tahun 2025 adalah larangan menjual dan mengkonsumsi arak, apapun jenis dan namanya, di arena utama PGD, yaitu di Kompleks Betang Tampun Juah, Jerora Satu. Yang diperbolehkan hanya minuman tradisional tuak dan minuman beralkohol ringan seperti bir. Di luar itu, akan kami tindak,” tegas Toni di hadapan seluruh panitia.

Ia juga menjelaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi, termasuk penyitaan barang serta denda, yang hasilnya akan menjadi hak Dewan Adat Dayak Kabupaten Sintang sebagai lembaga adat yang menaungi pelaksanaan PGD.

“Ini sejalan dengan tema besar PGD Tahun 2025: ‘Bangkit Bersama Melestarikan Adat Istiadat Untuk Dayak Hebat, Indonesia Kuat’. Maka dari itu, seluruh aturan akan diarahkan untuk mencerminkan semangat pelestarian budaya yang tertib, beretika, dan membanggakan,” lanjut Toni.

Pernyataan tersebut diperkuat langsung oleh Ensawing, yang juga menjadi penanggung jawab penerapan hukum adat selama pelaksanaan PGD. Ia menjelaskan bahwa aturan hukum adat akan diberlakukan secara ketat demi menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi semua pihak.

“Apabila ada pengunjung yang membuat keributan, mabuk hingga berkelahi di arena PGD, maka akan langsung dikenakan sanksi maksimal hukum adat sebesar Rp20 juta, dan tidak perlu melalui gelar perkara. Ini demi menjaga wibawa adat dan kenyamanan pengunjung lainnya,” jelas Ensawing.

Lebih lanjut, Ensawing menyebutkan bahwa tata tertib lengkap PGD Tahun 2025 sedang disusun dan akan segera dipasang secara terbuka di semua stand dan area strategis di sekitar lokasi kegiatan. Hal ini dilakukan untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada seluruh pengunjung tentang apa yang diperbolehkan dan yang dilarang selama acara berlangsung.

“PGD ini adalah milik kita bersama. Kita ingin menciptakan suasana yang aman, tertib, dan penuh sukacita. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk datang dan merayakan, namun mohon ikuti arahan petugas, baik terkait parkir, pengamanan, maupun aturan adat yang berlaku. Mari kita rayakan budaya Dayak dengan cara yang beradab dan membanggakan,” pungkas Ensawing.

Dengan komitmen kuat dari panitia dan dukungan penuh dari DAD, pelaksanaan PGD Sintang ke-XII Tahun 2025 diharapkan dapat menjadi tonggak baru perayaan budaya Dayak yang lebih berkualitas, tertib, dan berkelas—tidak hanya untuk Kabupaten Sintang, tetapi juga sebagai contoh bagi daerah lain dalam pelaksanaan kegiatan serupa.

Related Posts

Tinggalkan Balasan