
Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Rudy Andryas
SINTANG, ZKR- Tiga fraksi di DPRD Kabupaten Sintang, yaitu Fraksi NasDem, Fraksi Gerindra, dan Fraksi Bangsa Sejahtera, mendorong Pemerintah Daerah untuk segera membuat peraturan resmi terkait pembatasan jam malam bagi anak-anak usia sekolah. Hal ini disampaikan dalam rapat paripurna ke-11 masa persidangan II tahun 2025 pada Senin, 21 Juli 2025.
Juru Bicara Fraksi NasDem, Rudy Andryas, menyampaikan bahwa kebijakan ini penting untuk melindungi anak-anak dari aktivitas malam yang tidak bermanfaat dan berpotensi membahayakan masa depan mereka.
“Fraksi NasDem meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang melalui dinas terkait untuk segera membuat Perbup/Perda pemberlakuan jam malam terhadap anak-anak usia sekolah,” kata Rudy.
Dorongan serupa juga datang dari Fraksi Gerindra yang disampaikan oleh Juni. Ia menyebut bahwa langkah ini penting untuk mendukung terwujudnya program nasional perlindungan anak.
“Demi mewujudkan 7 Program Anak Indonesia Hebat, meminta pemerintah daerah melalui dinas terkait untuk segera membuat Peraturan Bupati atau Peraturan Daerah pemberlakuan jam malam terhadap anak-anak usia sekolah,” ujar Juni.
Hal senada juga diungkapkan oleh Agung Gumiwang selaku Juru Bicara Fraksi Bangsa Sejahtera. Ia menegaskan perlunya regulasi sebagai bentuk perlindungan terhadap anak di luar jam sekolah.
Menanggapi masukan dari tiga fraksi tersebut, Wakil Bupati Sintang, Florensius Ronny, mengapresiasi perhatian DPRD dan menyampaikan bahwa rancangan aturan sudah mulai disusun oleh Pemerintah Kabupaten Sintang.
“Terkait masukan agar Pemerintah Kabupaten Sintang segera membuat Peraturan Bupati tentang pembatasan jam malam anak di Kabupaten Sintang sekaligus menjawab saran dari Fraksi Partai Bangsa Sejahtera dan Fraksi Gerindra, kami menyampaikan apresiasi atas perhatian dan dukungan legislatif terhadap upaya-upaya strategis dalam pembangunan sumber daya manusia, khususnya di bidang pendidikan dan perlindungan anak,” ujar Ronny.
Ia menambahkan bahwa rancangan peraturan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan sosial yang aman bagi anak-anak, serta membentuk kebiasaan hidup sehat dan disiplin sejak dini.
“Peraturan ini diharapkan dapat menjadi landasan untuk membentuk kebiasaan positif bagi anak-anak, selaras dengan nilai-nilai 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat,” pungkasnya.