Disdikbud Sintang Larang Siswa SMP Bawa Motor ke Sekolah

 Sintang

Sintang zkr.com. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sintang memberlakukan larangan tegas bagi siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk membawa sepeda motor ke sekolah. Kebijakan ini bertujuan untuk menjamin keselamatan siswa dan mencegah pelanggaran lalu lintas di kalangan pelajar.

Kepala Disdikbud Sintang, Yustinus, menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan imbauan secara intensif kepada seluruh SMP di Kabupaten Sintang agar tidak mengizinkan siswa membawa kendaraan bermotor ke lingkungan sekolah.

“Kami telah menyampaikan imbauan ini kepada semua SMP di Sintang. Syukur Alhamdulillah, saat ini tidak ada lagi siswa SMP yang membawa motor ke sekolah,” ujar Yustinus dalam wawancara pada Rabu, 21 Mei 2025.

Meskipun kewenangan pengaturan sekolah tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat berada di bawah pemerintah provinsi, Disdikbud Sintang tetap menjalin komunikasi aktif dengan sekolah-sekolah menengah atas di Sintang untuk mendorong kepatuhan siswa terhadap aturan lalu lintas.

“Kami juga berkoordinasi dengan pihak sekolah SMA, meskipun bukan berada di bawah kewenangan kami secara langsung. Tujuannya agar pelajar SMA juga turut tertib berlalu lintas,” jelasnya.

Disdikbud Sintang mengapresiasi langkah Polres Sintang dalam menertibkan pelajar pengguna sepeda motor dengan knalpot bising (“brong”) di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Yustinus menegaskan komitmen pihaknya untuk bekerja sama dengan kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan sekolah.

“Kami tidak tinggal diam. Kami bekerja sama dengan Polres Sintang dan pihak sekolah untuk mencegah penggunaan sepeda motor dengan knalpot bising. Kami juga mengimbau penggunaan helm standar dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas,” katanya.

Selain masalah kendaraan bermotor, Disdikbud Sintang juga fokus pada permasalahan siswa yang sering berkumpul (“nongkrong”) di luar kelas selama jam pelajaran. Untuk mengatasi hal ini, pihaknya telah menjalin kerja sama dengan Polres Sintang untuk melakukan patroli rutin di sekitar sekolah.

“Jika ada laporan mengenai siswa yang berkumpul di luar kelas saat jam pelajaran, kami meminta bantuan polisi untuk melakukan patroli. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan siswa,” ungkap Yustinus.

Lebih lanjut, Yustinus menyatakan bahwa Disdikbud Sintang telah mengirimkan surat edaran resmi kepada seluruh sekolah sebagai pengingat dan ajakan dukungan terhadap kebijakan ini demi keselamatan dan kedisiplinan pelajar di Kabupaten Sintang.
“Surat edaran tersebut telah kami sebarkan,” pungkasnya.

Related Posts

Tinggalkan Balasan