Ketua Komisi C DPRD Sintang Dukung Rencana Perbup Jam Malam Pelajar

 Parlemen

sintang zkr.com. Isu mengenai rencana penerapan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pembatasan jam malam bagi pelajar di Kabupaten Sintang kembali mencuat dan memicu perhatian publik. Kejelasan mengenai regulasi ini menjadi sorotan setelah Ketua Komisi C DPRD Sintang, Anastasia, memberikan tanggapannya secara terbuka pada Sabtu, 14 Juni 2025.

Dalam keterangannya, Anastasia menyampaikan dukungannya terhadap wacana pembatasan jam malam bagi pelajar, jika memang kebijakan tersebut akan diterapkan secara resmi oleh Pemerintah Kabupaten Sintang. Menurutnya, langkah ini dapat menjadi salah satu solusi strategis dalam menekan angka kenakalan remaja sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif untuk proses belajar siswa di luar jam sekolah.

“Jika Perbup ini benar-benar diterapkan, saya menyambut baik,” ujar Anastasia.
“Ini perlu dikaji lebih lanjut, tetapi secara prinsip, saya melihat manfaatnya untuk menciptakan ketertiban dan keamanan bagi anak-anak kita,” tambahnya.

Pernyataan tersebut muncul di tengah simpang siur informasi yang sebelumnya menyebut bahwa wacana jam malam bagi pelajar adalah hoaks. Namun kini, dengan adanya sikap terbuka dari kalangan legislatif, publik kembali mempertanyakan status sesungguhnya dari kebijakan tersebut. Apakah benar Perbup itu sedang dalam tahap perumusan? Ataukah sekadar wacana yang belum memiliki landasan kebijakan?

Dukungan dari Komisi C DPRD Sintang—yang memiliki lingkup kerja pada bidang pendidikan, kesejahteraan rakyat, dan pelayanan umum—menunjukkan bahwa ada perhatian serius dari lembaga legislatif terhadap upaya pemerintah daerah dalam menata kehidupan sosial pelajar di daerah tersebut.

Anastasia menekankan bahwa jika kebijakan ini dilaksanakan, maka perlu disusun secara hati-hati, dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari hukum, sosial, hingga pendekatan edukatif kepada masyarakat. Ia juga mengingatkan pentingnya keterlibatan lintas sektor, termasuk satuan pendidikan, orang tua, tokoh masyarakat, dan aparat keamanan, dalam menjalankan dan mengawasi pelaksanaan peraturan.

Kabupaten Sintang sendiri tengah menghadapi tantangan sosial yang cukup kompleks, termasuk meningkatnya aktivitas pelajar di luar rumah hingga larut malam, yang kadang berujung pada tindakan negatif seperti nongkrong berkelompok di tempat umum, penyalahgunaan gadget secara tidak terkontrol, bahkan potensi keterlibatan dalam aktivitas yang meresahkan masyarakat.

Wacana pembatasan jam malam ini sejatinya bukan untuk membatasi kebebasan, melainkan untuk melindungi generasi muda dari potensi pengaruh negatif di luar rumah. Namun, pengaturan ini tentu harus diimbangi dengan penyediaan kegiatan positif bagi pelajar, seperti pembinaan ekstrakurikuler, pelatihan keterampilan, fasilitas olahraga dan seni, serta tempat belajar yang aman di luar jam sekolah.

Langkah tersebut juga harus didukung oleh mekanisme pengawasan yang jelas serta sanksi yang proporsional dan mendidik. Sosialisasi yang intensif menjadi kunci penting untuk mencegah kesalahpahaman atau resistensi dari masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Sintang diharapkan segera memberikan klarifikasi terkait status Perbup ini. Apakah memang sedang disiapkan dan akan diundangkan dalam waktu dekat, atau masih dalam proses pengkajian. Kejelasan dan transparansi sangat diperlukan agar masyarakat dapat memahami latar belakang dan manfaat kebijakan tersebut secara menyeluruh.

Warga Sintang, terutama para orang tua dan pendidik, kini menunggu kepastian dari Pemkab Sintang. Harapannya, apapun bentuk kebijakan yang diambil, dapat membawa dampak positif yang nyata bagi generasi muda dan menciptakan lingkungan sosial yang lebih aman, tertib, dan mendukung perkembangan pendidikan di daerah.

Related Posts

Tinggalkan Balasan