Dewan Sintang Minta TKP3K dan OPD Terkait Serius Tangani Masalah Investasi Perkebunan  

 Parlemen, Sintang

SINTANG, ZKR– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sintang Fraksi Hanura, menyampaikan beberapa saran dan pendapat kepada pemerintah daerah. Saran dan pendapat tersebut disampaikan melalui juru bicaranya Lim Hie Soen dalam rapar paripurna penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Sintang belum lama ini.

Fraksi Hanura DPRD Sintang menyoroti masalah investasi perkebunan di Kabupaten Sintang yang perlu mendapat perhatian khusus dari pemerintah terutama TKP3K dan OPD terkait.

“Banyak permasalahan terkait investasi perkebunan kelapa sawit yang masuk ke DPRD baik itu dari masyarakat maupun perusahaan,” kata Lim Hie Soen.

Fraksi Hanura DPRD Sintang juga mempertanyaan terkait dengan merosotnya harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit saat ini. Pihaknya menilai persoalan tersebut butuh  perhatian yang serius dari pemerintah.

“Masyarakat sering tanyakan ke DPRD terkait harga TBS. Kami minta kepada pemerintah daerah melalui dinas terkait mensosialisasikan harga TBS yang sesuai harga yang ditetapkan pemerintah  agar  masyarakat tidak selalu bertanya ke DPRD serta mendapatkan persamaan harga di setiap pabrik,” ungkapnya.

Terhadap masalah investasi perkebunan di Kabupaten Sintang Buapti Sintang Jarot Winarno mengatakan bahwa mekanisme penanganan masalah perkebunan oleh TKP3K sudah di atur dalam standar operasional prosedur yang ada, dimana alur penanganan dimulai dari TKP3K tingkat kecamatan sampai dengan TKP3K kabupaten.

“Pada tahun 2022 ini TKP3K telah sering melakukan rapat koordinasi dan mediasi untuk menyikapi dan menindaklanjuti pengaduan atas permasalahan perkebunan di Kabupaten Sintang,” kata Jarot.

Kemudian terkait dengan merosotnya harga TBS saat ini, disampaikan Jarot bahwa pemerintah daerah telah mengambil langkah-langkah strategis dalam mengatasi hal tersebut, antara lain dengan menerbitkan surat edaran Bupati Sintang Nomor: 525/1974/Distanbun-BPP/2022 tanggal 26 april 2022 serta surat edaran Bupati Sintang Nomor: 525/2428/Distanbun-BPP/2022 tanggal 30 Mei 2022 perihal penyerapan dan penerapan harga TBS kelapa sawit pekebun.

“dalam surat edaran tersebut mewajibkan agar pabrik kalapa sawit melakukan pembelian TBS pekebun sesuai dengan makanisme dan peraturan yang berlaku, yaitu peraturan menteri pertanian nomor: 01/Permentan/KB.120/I/2018 serta Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 63 Tahun 2018,” bebernya.

Selain itu, lanjut Jarot pemerintah daerah juga telah menerbitkan instruksi Bupati Sintang Nomor: 525/2780/Distanbun-BPP/2022 tanggal 16 Juni 2022 yang menginstruksikan  kepada  pabrik  kelapa  sawit (pks) di wilayah Kabupaten Sintang melakukan pembelian TBS pekebun sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah, serta mengamanatkan kepada gugus tugas pengawalan harga tbs pekebun untuk memonitoring harga dan ketersediaan tangki timbun pada masing masing pabrik kelapa sawit. (nko)

Related Posts

Tinggalkan Balasan