
Rapat Kerja Komisi C DPRD Sintang dengan Perusahaan Sawit
SINTANG, ZKR- Komisi C DPRD Kabupaten Sintang menegaskan bahwa perusahaan perkebunan sawit di Sintang wajib memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh karyawannya. Hal ini disampaikan dalam rapat kerja bersama perwakilan perusahaan, Jumat, 13 Juni 2025.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi C, Anastasia, juga dihadiri anggota komisi lainnya dan Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Hermanus Hadi Purwanto. Dari lima perusahaan yang diundang, dua di antaranya tidak hadir.
Dalam rapat tersebut, Komisi C menyoroti pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. “Perusahaan wajib mendaftarkan dan membayarkan iuran BPJS untuk setiap karyawan,” tegas Anastasia.
Ia menjelaskan bahwa jika perusahaan tidak menjalankan kewajiban ini, ada sanksi administratif yang berat. “Bisa dikenakan denda hingga Rp50 juta per karyawan,” katanya.
Selain perlindungan terhadap risiko kerja, kepesertaan BPJS juga penting untuk menjamin akses layanan kesehatan bagi buruh dan keluarganya. Oleh karena itu, Komisi C meminta Dinas Tenaga Kerja melakukan pengawasan ketat terhadap perusahaan yang belum memenuhi kewajiban ini.
Menurut Anastasia, laporan dari masyarakat masih menunjukkan ada pekerja yang tidak terdaftar dalam sistem jaminan sosial. Ini dinilai mencederai prinsip keadilan dan perlindungan tenaga kerja.
“Kami di DPRD siap menindaklanjuti jika ada pengaduan dari pekerja. Perusahaan juga kami minta proaktif, tidak hanya patuh karena tekanan, tapi karena kesadaran,” tambahnya.
Komisi C akan terus memantau perkembangan kepesertaan BPJS dan menegaskan bahwa hak dasar tenaga kerja harus dipenuhi tanpa kompromi. “Jangan tunggu ada masalah dulu baru bertindak. Lindungi pekerja sejak awal,” ujarnya.