
Sintang zkr.com. Menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Toni, mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Sintang. Ia mendesak agar perusahaan segera mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawannya sebagai bentuk perhatian terhadap kesejahteraan para pekerja.
Toni menegaskan bahwa pemberian THR bukan sekadar bonus, melainkan sebuah kewajiban hukum yang telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. “THR adalah hak fundamental setiap pekerja yang harus dipenuhi oleh perusahaan tanpa terkecuali. Kami mendesak agar seluruh perusahaan di Sintang dapat merealisasikan pembayaran THR ini tepat waktu. Hal ini sangat penting agar para karyawan memiliki cukup waktu dan persiapan untuk memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran,” ujar Toni pada Jumat, 13 Maret 2026.
Ia menambahkan bahwa penundaan pembayaran THR tidak hanya berimplikasi pada kondisi finansial para pekerja yang mungkin menghadapi kesulitan, tetapi juga berpotensi besar menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan di lingkungan kerja. Oleh karena itu, perusahaan diharapkan dapat menunjukkan komitmen nyata dalam memenuhi kewajiban mereka terhadap karyawan, baik dari segi ketepatan waktu pembayaran maupun jumlah yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Toni juga mengingatkan kembali mengenai batas waktu pembayaran THR yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Perusahaan diwajibkan untuk mencairkan THR paling lambat beberapa hari sebelum Hari Raya Idulfitri tiba. Ketentuan ini diharapkan menjadi panduan bagi perusahaan untuk melakukan perencanaan keuangan yang matang, sehingga proses pencairan hak karyawan dapat berjalan lancar tanpa hambatan berarti.
Lebih lanjut, Toni meminta agar instansi pemerintah terkait, seperti Dinas Tenaga Kerja, untuk proaktif dalam melakukan pemantauan di lapangan. Pembentukan posko pengaduan khusus bagi karyawan yang mengalami kendala atau bahkan tidak menerima THR juga menjadi usulan penting. “Kami meminta instansi terkait untuk tidak hanya memantau, tetapi juga membuka posko pengaduan. Ini krusial agar hak-hak pekerja benar-benar dapat terlindungi dan setiap pelanggaran dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, Toni mengimbau kepada seluruh pekerja di Kabupaten Sintang untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan adanya perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan pembayaran THR. “Keberanian para pekerja untuk melaporkan pelanggaran adalah langkah awal yang sangat penting. Laporan tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan investigasi dan penindakan lebih lanjut demi tegaknya keadilan bagi para pekerja,” pungkasnya.







