DPRD Sintang Minta Kebun Plasma Diberikan dalam Bentuk Sertifikat Hak Milik

 Parlemen, Sintang

Nekodimus

SINTANG, ZKR- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Nekodimus, menegaskan bahwa kebun plasma untuk masyarakat seharusnya diberikan dalam bentuk Sertifikat Hak Milik (SHM), bukan dalam bentuk Hak Guna Usaha (HGU). Menurutnya, hal ini penting agar masyarakat memiliki kepastian hukum dan benar-benar menjadi pemilik lahan plasma yang mereka kelola.

Legislator dari Partai Hanura ini menyampaikan bahwa banyak keluhan muncul dari masyarakat terkait status lahan plasma yang belum jelas. Ia meminta pemerintah daerah untuk lebih tegas dalam mengatur dan mengawasi pelaksanaan kebun plasma yang dikelola oleh perusahaan perkebunan.

“Saya tegaskan bahwa kebun plasma untuk masyarakat itu harus diberikan dalam bentuk Sertifikat Hak Milik, tidak boleh berupa HGU. Masyarakat berhak atas tanah tersebut, jadi jangan sampai hak mereka dikebiri,” ungkap Nekodimus belum lama ini.

Ia juga menambahkan bahwa dalam proses pemberian HGU kepada perusahaan, harus melalui tahapan yang jelas dan adil, termasuk ganti rugi atas tanam tumbuh milik warga dan lahan yang sudah digarap. Hal ini penting untuk mencegah konflik agraria antara perusahaan dan masyarakat.

“Dalam proses penelitian dan pemberian HGU harus didasarkan pada ganti rugi tanam tumbuh dan lahan yang memang sudah ditanami masyarakat. Jangan asal tunjuk lokasi,” tegasnya.

Selain itu, Nekodimus juga menyoroti keberadaan perusahaan yang telah memiliki izin HGU namun tidak lagi beroperasi. Ia meminta pemerintah daerah untuk mencabut izin perusahaan-perusahaan tersebut karena tidak memberikan manfaat apa pun bagi masyarakat dan daerah.

“Perusahaan seperti PT CKS dan PT Jake yang tidak beroperasi lagi, harus segera dicabut izinnya. Jangan dibiarkan tidur dengan lahan luas, sementara masyarakat di sekitarnya butuh tanah untuk dikelola,” katanya.

Ia juga menekankan bahwa ada beberapa perusahaan yang telah menggunakan HGU di luar area yang tidak diserahkan, atau tanpa izin resmi (intrap), dan seharusnya lahan tersebut dikembalikan kepada masyarakat yang berhak.

“Perusahaan yang menggunakan HGU di luar area seharusnya segera dikeluarkan dari lokasi itu, dan lahannya dikembalikan kepada masyarakat. Pemerintah harus tegas dalam hal ini,” pungkasnya.

 

Related Posts

Tinggalkan Balasan