Paulinus: Tegakkan Aturan, Lindungi Masyarakat

 Sintang
Sintang zkr.com. Dalam rangka menegakkan peraturan daerah terkait ketertiban umum dan perizinan bangunan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sintang, Drs. Paulinus, M.Si., beserta Kepala Seksi Penyidik dan Penyidikan, Edo Purwanto, S.STP., M.A.P., menghadiri rapat pembahasan pengaduan yang diajukan oleh Ibu Dayang Mimi Asniar. Pengaduan tersebut berkaitan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atas nama Perumahan Permata Mandiri. Rapat penting ini diselenggarakan pada Rabu, 4 Maret 2026, dan menjadi forum krusial untuk mengklarifikasi serta mencari solusi atas permasalahan yang timbul.
 
Drs. Paulinus, M.Si., menjelaskan bahwa kehadiran Satpol PP dalam rapat ini merupakan manifestasi dari fungsi pengawasan dan penegakan peraturan daerah yang diemban oleh Satpol PP. Fokus utama adalah pada aspek ketertiban umum dan kepatuhan terhadap seluruh regulasi yang berkaitan dengan perizinan bangunan. Satpol PP berperan memastikan bahwa setiap pembangunan yang dilaksanakan, termasuk perumahan, telah memenuhi standar legalitas dan persyaratan teknis yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
 
“Kami hadir untuk mendengar secara langsung penjelasan dari para pihak yang terkait, baik pelapor maupun pihak pengembang perumahan, serta untuk memastikan bahwa setiap proses yang berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika dalam proses pembahasan ini ditemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap peraturan daerah, tentu kami akan menindaklanjutinya sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan,” ujar Paulinus, menegaskan komitmen Satpol PP dalam penegakan hukum.
 
Lebih lanjut, Kasat Pol PP menekankan bahwa pemerintah daerah, melalui Satpol PP, memiliki komitmen ganda. Di satu sisi, pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan hukum kepada seluruh masyarakat, termasuk dalam hal ini Ibu Dayang Mimi Asniar sebagai pelapor. Di sisi lain, pemerintah juga berkewajiban memastikan bahwa para pelaku usaha, seperti pengembang perumahan, mematuhi seluruh ketentuan dan peraturan yang berlaku demi terciptanya lingkungan pembangunan yang tertib dan berkualitas. Paulinus berharap hasil dari pembahasan rapat ini dapat menjadi dasar yang kuat untuk mencapai penyelesaian masalah yang transparan, akuntabel, dan adil bagi semua pihak yang terlibat.
 
Dengan adanya pembahasan mendalam ini, Pemerintah Kabupaten Sintang, melalui Satpol PP, sekali lagi menegaskan komitmennya yang kuat dalam menegakkan peraturan daerah. Upaya ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum, kepastian hukum, serta memastikan bahwa setiap penyelenggaraan pembangunan di wilayah Kabupaten Sintang dilaksanakan secara benar dan bertanggung jawab, demi terciptanya lingkungan yang aman, nyaman, dan teratur bagi seluruh warganya.
 
 

Related Posts

Tinggalkan Balasan