
Sintang zkr.com. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sintang, Dra. Siti Musrikah, M.Si, memimpin rapat koordinasi terkait penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang beroperasi di kawasan Indomaret Terminal Jalan W.R. Supratman, pada hari Senin, 2 Juni 2025. Rapat tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Satpol PP Kabupaten Sintang dan dihadiri oleh sejumlah unsur terkait.
Rapat ini digelar sebagai respons atas meningkatnya jumlah PKL yang berjualan di trotoar dan badan jalan di sekitar area Indomaret Terminal, yang menyebabkan gangguan ketertiban umum, penyempitan arus lalu lintas, dan potensi masalah kebersihan lingkungan. Selain itu, kawasan tersebut merupakan salah satu titik keramaian strategis yang memerlukan pengaturan yang lebih tertib dan berkelanjutan.
Dalam sambutannya, Dra. Siti Musrikah menekankan bahwa penertiban bukan bertujuan untuk mematikan usaha masyarakat kecil, namun lebih kepada penataan dan pengaturan ruang publik agar fungsi jalan dan trotoar tetap optimal serta tidak membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Kami ingin menata kawasan ini agar tidak semrawut, namun tetap memberikan ruang bagi para pedagang untuk tetap bisa berjualan secara tertib dan tidak melanggar aturan. Ini adalah bentuk tanggung jawab kita bersama untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan di ruang publik,” tegas Siti Musrikah.
Rapat tersebut juga membahas berbagai pendekatan strategis yang akan dilakukan, seperti pendataan ulang pedagang, sosialisasi aturan penempatan lapak, dan kemungkinan relokasi atau penataan ulang zona berdagang yang tidak mengganggu jalur transportasi umum dan pejalan kaki.
Turut hadir dalam rapat ini perwakilan dari Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, serta pihak kelurahan dan kecamatan setempat. Semua pihak sepakat untuk bersinergi dalam upaya penertiban dengan pendekatan humanis namun tegas.
Selain pembahasan teknis, Satpol PP juga akan menyusun jadwal sosialisasi langsung ke lapangan untuk mengedukasi para PKL tentang peraturan yang berlaku, termasuk sanksi bagi yang melanggar. Pemerintah juga membuka ruang dialog antara petugas dan pedagang agar kebijakan yang diterapkan tetap memperhatikan aspek sosial dan ekonomi masyarakat.
“Kami akan mendahulukan pendekatan persuasif dan edukatif. Namun jika tetap ada pelanggaran berulang, tentu akan ada tindakan penertiban yang lebih tegas,” tambah Siti Musrikah.
Diharapkan melalui rapat ini, rencana penataan kawasan sekitar Indomaret Terminal W.R. Supratman dapat segera dilaksanakan dengan lancar, dan menciptakan lingkungan yang lebih tertib, bersih, dan aman bagi semua pihak — baik pengguna jalan, warga sekitar, maupun para pelaku usaha mikro.









