Upah Minimun Wajib Dilaksanakan

 Parlemen, Sintang

Nekodimus

 

SINTANG, ZKR – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Nekodimus mengatakan bahwa upah minimum yang baru diteken Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah wajib dilaksanakan.

Ia menilai, jika kebijakan tersebut sudah menjadi keputusan Pemerintah maka sudah selayaknya untuk diikuti. Namun kebijakan tersebut juga tidak bisa dipaksakan.

“Jika kebijakan tersebut sudah turunan dari pusat tentu harus dilaksanakan, tetapi harus diingat juga jangan sampai Upah Mininum Kabupaten (UMK), Upah Mininum Regional (UMR) ini artinya orang yang tidak mampu dipaksakan,” kata Nekodimus ketika diwawancarai bebrapa awak media pada Senin 21 November 2022.

Politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini juga mengatakan bahwa biasanya untuk UMR ini penentuan kenaikannya itu berdasarkan survei daya beli dan ekonomi masyarakat.

“Terkadang juga kita harus melihat terhadap perusahaan-perusahaan kecil, seperti UMKM itu kan mereka tidak mampu memenuhi itu,” ungkapnya.
Kendati demikan, kalau untuk perusahaan-perusahaan besar itu adalah suatu yang wajib. Wajib mereka melaksanakan itu, karena itu juga demi kesejahteraan masyarkat.

“Apalagi kita inikan sudah terjadi kenaikan inflasi, kalau ihflasi yang tinggi tidak dibarengi dengan tingkat upah yang tinggi artinya daya beli semakin menurun,” jelas Nekodimus.

Ia juga mengungkapkan bahwa kenaikan maksimal 10 persen sudah dirasa cukup. Itukan maksimal, minimalnya kan tidak ditentukan. Artinya pemberian maksimal tersebut juga melihat kemampuan daya dari pihak perusahaan yang memberikan gaji atau upah.

“Kalau dia tidak mampu 10 persen kan mungkin akan terjadi negosiasi, kan begitu. UMR ini kan kesepakatan. Intinya pihak perusahaan kalau memang aturan ini telah ditetapkan wajib menerapkannya. Tapi sebaliknya lagi karena 10 persen itu maksimal berarti tidak harus 10 persen,” pungkas Wakil Rakyat Dari Daerah Pemilihan Kecamatan Sepauk dan Tempunak ini.

Related Posts

Tinggalkan Balasan