SINTANG, ZKR- Fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Sintang melalui juru bicara Rudy Andryas meminta penjelasan kepada pemerintah daerah terkait permasalah investasi dan pengurangan kuota Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPD).
“Kami minta penjelasan terkait progres penyelesaian status kepemilikan lahan Eks CKS dan PT. JAKE di wilayah Kecamatan Sepauk. Mengingat beberapa tahun yang lalu fraksi Nasdem pernah mengusulkan agar dilakukan perampingan sopd dikarenakan beberapa opd pada jam kerja kurang ada aktivitas dan minumnya anggaran, langkah- langkah apa saja yang sudah dilakukan oleh sekretariat daerah,” tanyanya.
“Fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Sintang mempertanyakan apa alasan terjadinya pengurangan kuota BPD dan berapa kenaikan gaji anggota BPD,” tanya Rudy Andryas.
Wakil Bupati Sintang, Melkianus mengatakan bahwa pemerintah daerah menyampaikan terimakasih atas seluruh masukan yang disampaikan Anggota DPRD Sintang dalam pandangan umum fraksi.
Terhadap pertanyaan yang meminta penjelasan atas penyelesaian perkebunan dan kepemilikan lahan eks perusahaan cks dan jake di wilayah kecamatan sepauk, dapat dijelaskan bahwa pemerintah daerah melalui TKP3K telah melakukan berbagai upaya dengan melaksanakan mediasi antara pihak perusahaan dengan masyarakat dalam wilayah tersebut, sampai saat ini masih dalam proses verifikasi faktual antara dokumen yang ada dengan kondisi lapangan agar dapat diperoleh data yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Sedangkan terhadap target penyelesaian permasalahan tersebut selama 3 (tiga) bulan sejak tanggal 9 agustus 2023. Pemerintah daerah akan selalu berusaha untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan harapan tidak merugikan masyarakat yang ada, namun juga harus menghormati hak-hak perusahaan,” terangnya.
Terhadap pertanyaan alasan terjadinya pengurangan kuota BPD dan berapa kenaikan gaji anggota BPD, dapat disampaikan penjelasan bahwa kuota anggota BPD berpedoman pada Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyarawatan Desa Dan Perda Kabupaten Sintang Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Badan Permusyawaratan Desa, menginggat di dalam Permendagri dan perda tersebut belum mengatur jumlah anggota BPD berdasarkan jumlah penduduk dan kemampuan keuangan desa, maka pengaturan lebih lanjut diatur melalui peraturan Bupati Sintang nomor 24 tahun 2023 tentang petunjuk teknis pengisian, pemberhentian sementara dan pengisian antarwaktu anggota badan permusyarawatan desa. Berdasarkan ketentuan peraturan Bupati Sintang tersebut, dan ketika masa jabatan BPD berakhir, maka jumlah anggota BPD disesuaikan dengan ketentuan peraturan Bupati Sintang tersebut.
“Sedangkan kenaikan tunjangan ketua, wakil ketua, sekretaris dan anggota BPD masing-masing sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per bulan terhitung mulai bulan oktober 2023,” terangnya.