Respon Positif Adanya Perda Home Industri Minuman Berfermentasi Lokal di Sintang

 Parlemen, Sintang

Maria Magdalena, Anggota DPRD Sintang

 

SINTANG, ZKR- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang mendukung rencana Pemerintah Kabupaten Sintang terkait rencana pembuatan peraturan daerah yang mengatur tentang Home Industri Minuman Berfermentasi Lokal.

Dukungan itu, disampaikan oleh Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Maria Magdalena. Ia mengatakan, pihaknya menyambut baik keinginan Pemerintah Kabupaten Sintang untuk memberikan kepastian usaha dan tata cara usaha pada pelaku UMKM di Kabupaten Sintang melalui berbagai peraturan-peraturan daerah.

“Saya kira ini penting guna meningkatkan produktivitas masyarakat dan peningkatan kesejahteraan rakyat untuk menunjang pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Sintang,” kata Maria belum lama ini.

Menurut Maria, pihaknya sangat mendorong pemerintah Kabupaten Sintang untuk dapat mengajukan mempersiapkan draf usulan ke DPRD agar bisa masuk dalam pembahasan bersama di DPRD kabupaten Sintang.

Terkait hal itu, dirinya kemudian meminta Pemkab Sintang untuk bisa mempersiapkan aturan-aturan lainnya untuk meningkatkan produktivitas dan kemandirian UMKM di Kabupaten Sintang.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Bapemperda DPRD Sintang, Welbertus yang juga mendukung agar adanya legalitas terhadap minuman berfermentasi lokal. “Kita dukung rencana tersebut agar ada kepastian legalitas usaha bagi masyarakat,” katanya.

Menurut Welbertus, perda tersebut penting agar masyarakat punya legalitas usaha dan pemerintah daerah mendapatkan pemasukan untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Hanya saran kita, perlu adanya batasan yang jelas yang masuk dalam rencana Peraturan Daerah tersebut. Sebab tidak semua minuman yang berfermentasi lokal merupakan kekhasan daerah,” katanya.

Rencana tersebut digagas oleh Disperindagkop dan UKM Kabupaten Sintang mewakili Pemerintah Kabupaten. Maka Welbertus meminta dinas tersebut mengajukan usulan raperda nya, agar segera diusulkan dalam Program Bapemperda untuk dimasukkan dalam prioritas pembahasan.

“Silahkan Disperindagkop dan UKM Kabupaten Sintang mengusulkan untuk dapat kita bahas bersama,” tukasnya.

Kepala Diperindagkop dan UKM Kabupaten Sintang, Arbudin mengatakan di Kabupaten Sintang sendiri telah banyak tumbuh Home Industri Minuman Berfermentasi Lokal dengan bahan dasar beras dan buah-buahan.

Perkembangan ini perlu direspon dengan merancang sebuah Peraturan Daerah tentang Industri Minuman Berfermentasi Lokal sebagai dasar legalitas usaha masyarakat.

“Dengan adanya legalitas, maka ada retribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari industri dan perdagangan Minuman Berfermentasi Lokal tersebut,” ucapnya. (nko)

 

Related Posts

Tinggalkan Balasan