SINTANG, ZKR – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Heri Jambri meminta perusahaan di Bumi Senentang wajib menyerahkan 7 persen lahannya untuk kawasan hutan.
Hal tersebut dinilainya penting sebab sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalbar No 6 tahun 2018 tentang pengelolaan usaha berbasis lahan kelanjutan.
Maka dirinya meminta pihak perusahaan untuk menaati peraturan yang telah ditetapkan oleh gubernur Kalimantan Barat tersebut.
“Para intinya kita meminta perusahaan perusahaan yang berinvestasi di tempat kita itu agar bisa menyesuaikan dan memahami dari isi peraturan gubernur tentang pengelolaan usaha berbasis lahan kelanjutan tersebut,” ucapnya.
Politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini menilai bahwa peraturan tersebut wajib hukumnya untuk ditaati dan dipenuhi oleh pihak perusahaan.
“Aturan ini harus dilaksanakan sebagaimana mestinya,sebab perkebunan sawit di tempat kita itu telah merambah kepada hutan hutan yang pada umumya telah kita jaga,” kata Heri Jambri.
Ia berpendapat jika perusahaan tetap menolak untuk mengikuti peraturan gubernur tersebut maka harus bersiap menerima sanksi hukum.
“Kalau tidak dipenuhi oleh perusahaan perusahaan, ya akan ada sanksi sanksi hukum kepada mereka yang melanggar aturan ini,” tutur Heri Jambri.
Oleh sebab itu Heri Jambri berharap kepada para investor untuk wajib menyisakan lahan bagi sebagian hutan hutan yang telah di tanami kelapa sawit.
“Ini penting demi menjaga keberlangsungan hutan kita di masa yang akan datang , karena kalau secara terus terusan ditebang seperti ini anak cucu kita nanti mau menikmati apa,” ungkapnya.
Heri Jambri juga menghimbau kepada perusahaan perusahaan yang ber investasi di Kabupaten yang terkenal dengan julukan. Bumi Senentang untuk bisa mentaati peraturan gubernur tersebut.
“Semua ini kita lakukan demi Kabupaten Sintang karena saat ini kondisi hutan kita sudah krisis hal itu berdampak pada bencana banjir yang terjadi,” pungkasnya.