Pandangan Umum Fraksi Demokrat Terhadap 2 Raperda Usulan Pemkab Sintang

 Parlemen, Sintang

PU Fraksi Partai Demokrat

 

SINTANG, ZKR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Kabupaten Sintang menggelar Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan III di Ruang Sidang Utama DPRD Sintang, pada Seni 12 Desember 2022.

Paripurna tesebut dalam rangka penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Sintang terhadap penyampaian 6 Rancangan Peratuan Daerah (Raperda)  Kabupaten Sintang tahun 2022 yang disampaikan oleh eksekutif pada tanggal, 9 desember 2022 yang lalu.

Pandangan umum Fraksi Demokrat disampaikan melalui juru bicaranya, Mainar Puspa Sari di Ruang Sidang DPRD Sintang, pada Senin 12 Desember 2022.

Mainar Puspa Sari mengatakan terkait Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pemindahan Ibukota Kecamatan Kayan Hulu Dan Ibukota Kecamatan Kayan Hilir memperhatikan pasal 9 ayat 5 peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2018 tentang kecamatan dinyatakan bahwa pemindahan ibukota kecamatan ditetapkan dengan peraturan daerah. Pihaknya berharap dengan adanya pemindahan ibukota kecamatan pelayanan pemerintahan kecamatan dapat lebih optimal serta diharapkan pula dapat mendorong pembangunan wilayah Kecamatan Kayan Hulu dan Kayan Hilir.

“Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang menginggatkan kita bersama terkait teknis pemindahan ibukota kecamatan Kayan Hilir dan Kayan Hulu bahwa Raperda ini telah berkali-kali diajukan oleh saudara Bupati Sintang, untuk itu perlu pembahasan yang lebih akurat lagi ditingkat selanjutnya agar diperoleh hasil yang terbaik,” ujar Mainar.

Sementara terkait Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, sesuai pasal 4 Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak nomor 4 tahun 2018 tentang pedoman pembentukan unit pelaksana teknis daerah perlindungan perempuan dan anak, menyatakan bahwa tugas untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami masalah kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya dilaksanakan oleh unit pelaksana teknis daerah perlindungan perempuan dan anak, untuk itu perlu dilakukan penyesuaian terkait unit kerja yang melakukan layanan perlindungan terhadap perempuan dan anak.

“Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang berpendapat Raperda ini dapat dilanjutkan pembahasan pada tingkatan selanjutnya,” pungkasnya.

Sekretaris Daerah, Yosepha Hasnah, mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti persyaratan terkait Pemindahan Ibukota Kecamatan Kayan Hulu dan Ibukota Kecamatan Kayan Hilir.  “Secara umum persyaratan sebagaimana tertuang dalam surat rekomendasi DPRD Kabupaten Sintang nomor 800/686/DPRD/2021 telah kami tindaklanjuti,”  kata Yosepha Hasnah.

(Rilis Humas Protokol dan Publikasi Set DPRD Sintang)

Related Posts

Tinggalkan Balasan