SINTANG ZKR- Anggota DPRD Kabupaten Sintang Fraksi Partai Hanura melalui juru bicaranya Nekodimus meminta rekrutmen ASN PPPK tahun 2023 ini memberikan prioritas kepada tenaga honorer yang telah lama mengabdi di lingkungan pemerintahan daerah. Langkah sebagai bentuk apresiasi kepada tenaga honorer yang telah setia mengabdi dalam mendukung berbagai program pemerintah daerah.
“Saat ini sedang berlangsung proses penerimaan ASN PPPK baik tenaga Guru, tenaga Kesehatan maupun tenaga Teknis lainnya. Kami menyarankan agar pengangkatan tersebut lebih mengutamakan tenaga kontrak atau tenaga honor daerah yang masa kerjanya sudah cukup lama dengan penempatan di daerah asalnya bertugas terutama untuk tenaga pendidikan dan kesehatan,”pintanya.
Dia berharap kebijakan ini bisa diambil pemerintah daerah sehingga dapat memberikan motivasi tambahan bagi pegawai honorer dalam meningkatkan kinerja mereka. Selain itu sebagai langkah yang positif untuk memperbaiki status tenaga honorer yang telah lama bekerja di pemerintah daerah.
“Penerimaan PPPK harus menjadi kesempatan bagi mereka untuk mendapatkan pengakuan atau status resmi, karena mereka sudah memberikan kontribusi besar bagi pemerintah daerah. Kita berharap lama pengabdian bisa menjadi bobot tambahan dalam penilaian sehingga para honorer yang telah lama bekerja ini bisa berpeluang sangat besar menjadi ASN PPPK di daerah,” harapnya.
Wakil Bupati Sintang, Melkianus mengatakan bahwa penerimaan ASN PPPK tahun 2023 di lingkungan pemerintah Kabupaten Sintang berpedoman pada Permenpan Nomor 14 Tahun 2023 tentang pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk jabatan fungsional. Ketentuan di dalamnya telah memihak pada eks tenaga honorer atau kontrak (THK-II) dan pegawai non ASN yang memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 tahun secara terus menerus pada pemerintah Kabupaten Sintang, karena kelulusannya berdasarkan nilai peringkat terbaik tidak menggunakan nilai ambang batas atau passing grade.
“Dengan demikian persyaratan rekrutmen pegawai PPPK yang ada, telah memberikan keleluasaan bagi pegawai honorer atau pegawai kontrak daerah untuk dapat menjadi pegawai PPPK sesuai kebutuhan formasi dan kompetensi yang dibutuhkan di Kabupaten Sintang,” terangnya.