Minta Pemkab Permudah Update Data Warga Terdampak Penetapan Batas Wilayah

 Parlemen, Sintang

Welbertus

SINTANG, ZKR- Pemerintah Kabupaten Sintang telah menyelesaikan persoalan batas 16 kecamatan di Kabupaten Sintang. Pemerintah daerah telah menetapkan batas wilayah bagi 16 kecamatan ini. Kebijakan pemerintah berpengaruh terhadap dokumen kependudukan dan sertifikat tanah milik masyarakat setempat.

Anggota DPRD Kabupaten Sintang Welbeetus meminta kepada pemerintah daerah melalui Instansi terkait supaya mempermudah masyarakat dalam rangka pengurusan dokumen pendudukan maupun sertifikat tanah sebagai dampak dari penetapan batas wilayah tersebut.

“Karena bisa jadi setelah penetapan batas wilayah ini alamat masyarakat ada yang berubah. tentu ini harus diperbarui di dinas kependudukan maka kita minta pemerintah bisa mempermudah bagi masyarakat kita melakukan mutasi data kedudukan,” ujar Welbertus 9 November 2023.

Welbertus menilai hal tersebut menjadi penting sebab berkaitan dengan kebijakan daerah. Maka dari itu iya minta pemerintah daerah mempermudah update data bagi warga masyarakat yang terdampak penetapan batas wilayah.

“ Tujuannya juga supaya mereka punya kejelasan hukum. bisa jadi ada warga semula berstatus warga Kelurahan a setelah penetapan wilayah menjadi warga Kelurahan B ini harus update data kependudukannya,” kata Welbertus.

Menurut Welbertus perubahan data sebetulnya merupakan hal yang biasa terjadi misalnya saat daerah terjadi pemekaran wilayah. Oleh karena itu pada momen tersebut Welbertus meminta agar proses update data atau mutasi bagi masyarakat terdampak penetapan batas wilayah agar difasilitasi dan diprioritaskan.

“Contohnya kelurahan di Sintang ini dulunya tidak sampai 16 Kelurahan tapi sekarang sudah 16 Kelurahan. Pemekaran wilayah tentu akan mempengaruhi data kependudukan masyarakat setempat termasuk juga penetapan batas wilayah ini. maka kita berharap kepada pemerintah daerah bisa mempermudah layanan mutasi atau update data bagi masyarakat yang terdampak penetapan batas wilayah,” pintanya.

Asisten I Bidang Pemeritahan Setda Sintang, Yaser Arafat Mengatakan pemerintah daerah sudah berkoordinasi dengan dinas Capil dan BPN untuk mempermudah update data bagi warga terdampak penetapan batas wilayah.

“Karena ini terjadi dampak dari kebijakan pemerintah maka pemerintah harus bertanggung jawab. Dalam hal ini kita sudah berkoordinasi dengan dinas kependudukan dan BPN untuk pengurusan data kedudukan dan sertifikat tanah,” pungkasnya.

Related Posts

Tinggalkan Balasan