SINTANG, ZKR- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menggelar Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan III di Ruang Sidang DPRD Sintang, Jumat 23 Desember 2022.
Paripurna tersebut diantaranya dalam rangka Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus DPRD Kabupaten Sintang terhadap 3 Raperda Inisiatif DPRD Sintang.
Laporan Pansus I DPRD Sintang disampaikan melalui juru bicaranya Santosa. Pansus II membahas Raperda inisiatif DPRD mengenai Raperda Kabupaten Sintang Tentang Penerbitan Surat Pernyataan Tanah dan Surat Keterangan Tanah Adat.
Laporan Pansus I disampaikan Santosa dalam rapat paripurna ke-26 DPRD Sintang masa persidangan III di Ruang Sidang DPRD Sintang, Jumat 23 Desember 2022.
Santosa mengucapkan terima kasih kepada segenap pimpinan dan anggota Pasus beserta pihak eksekutif yang telah bekerja keras serta mengedepankan asas efisiensi dan efektifitas, sehingga tercapainya kesamaan pandangan dalam mencermati dan memberikan solusi dan saran terhadap persoalan yang dihadapi dalam pembahasan terhadap Raperda Tentang Penerbitan Surat Pernyataan Tanah dan Surat Keterangan Tanah Adat
“Sehingga kita dapat menyelesaikan pembahasan raperda ini sesuai dengan tenggang waktu yang telah ditentukan oleh Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sintang,” ucap Santosa.
Santosa juga sampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sintang yang telah menyampaikan Raperda inisiatif DPRD pada rapat paripurna yang lalu.
“Dan tak lupa pula kami ucapkan terima kasih kepada rekan-rekan anggota DPRD telah memprakarsai adanya raperda inisiatif, ini merupakan hal yang baru bagi kita bersama, tahap demi tahap sudah kita lewati dan sampai pada hari ini kita menyampaikan hasil kerja panitia khusus,” ucapnya.
Dikatakan Santosa bahwa DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat merupakan lembaga legislatif di daerah yang mempunyai tata kelola yang penting dalam tata kelola pemerintahan. Sebagai unsur lembaga pemerintahan daerah, DPRD memiliki tanggungjawab yang sama dengan Pemerintah Daerah dalam menjalankan roda pemerintahan daerah.
“Dalam menjalankan perannya sebagai wakil rakyat, DPRD memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah, anggaran dan pengawasan. Dalam pembentukan peraturan daerah tersebut, DPRD mengambil salah satu haknya yaitu hak inisiatif. Maka sebagai fungsi pembentukan peraturan daerah, DPRD Kabupaten Sintang memprakarsai 3 (tiga) raperda inisiatif yang salah satunya dibahas oleh panitia khusus I ini,” ujarnya.
Santosa menyampaikan bahwa panitia khusus I beranggotakn 11 orang anggota DPRD. Pansus I dibentuk berdasarkan Surat Keputusan DPRD Kabupaten Sintang nomor 32 tahun 2022 Tentang Pembentukan Panitia Khusus DPRD Kabupaten Sintang terhadap 3 Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Sintang. Adapaun susuan keanggotaannya tersebut yakni,
- Santosa, S.Ap Ketua
- Billy Welsan Wakil Ketua
- Rudy Andreas Anggota
- Kartimia Mawarni Anggota
- Liyus, S.Sos Anggota
- Agustinus, Sh Anggota
- Yulius, Sp Anggota
- Lim Hie Soen, S.Ap Anggota
- Agrianus, S.Sos, M.Si Anggota
- Maria Maghdalena, Sh,Mh Anggota
- Ghulam Raziq, St Anggota
Berlandaskan dari surat keputusan tersebut, kata Santosa, panitia khusus bersama eksekutif telah melakukan pembahasan Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Sintang Tentang Penerbitan Surat Pernyataan Tanah dan Surat Keterangan Tanah Adat melalui rapat internal pansus dan rapat-rapat kerja guna merumuskan secara teknis dan sistematis terhadap raperda dimaksud.
“Dapat kami sampaikan bahwa pembahasan raperda tersebut, dilakukan melalui penyampaian penjelasan, argumentasi, dan penajaman materi secara bersamasama karena dengan kebersamaan dan tanggungjawab serta dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan muatan materi raperda tersebut,” bebernya.
“Pansus I DPRD Kabupaten Sintang bersama OPD pengusul Kabupaten Sintang juga telah melakukan konsultasi ke biro hukum sekretariat daerah provinsi kalimantan barat pada tanggal 19 desember 2022,” tambahnya.
Ia menerangkan bahwa dari hasil pembahasan dan rapat kerja sesuai kesepakatan bersama Pansus I DPRD Kabupaten Sintang bersama OPD Kabupaten Sintang menunda raperda inisiatif tersebut dengan alasan bahwa Pansus I DPRD Kabupaten Sintang bersama OPD Kabupaten Sintang menyepakati bahwa pembahasan raperda inisiatif DPRD Kabupaten Sintang Tentang Penerbitan Surat Pernyataan Tanah dan Surat Keterangan Tanah Adat, untuk dikaji lebih mendalam lagi agar Raperda yang di hasilkan lebih sempurna dan menjadi produk hukum yang berkualitas.
“Sesuai dengan hasil rapat Pansus I dengan OPD pengusul terhadap Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Sintang Tentang Penerbitan Surat Pernyataan Tanah Dan Surat Keterangan Tanah Adat disepakati bahwa menunda untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Sintang tahun 2023 dan akan dilanjutkan pembahasan dalam propemperda tahun 2023,” pungkasnya.
(Rilis Sub Humas Protokol dan Publikasi DPRD Sintang)