SINTANG ZKR- Anggota DPRD Kabupaten Sintang Fraksi Partai Hanura melalui juru bicaranya Nekodimus, menegaskan bahwa lahan masyarakat di Kabupaten Sintang yang belum pernah diserahkan harus segera dikeluarkan dari area HGU perusahaan dan dikembalikan kepada masyarakat. Dia mengatakan tindakan perusahaan yang meng-HGU kan lahan masyarakat tersebut dianggap sebagai perampasan dan penyerobotan terhadap hak masyarakat.
Dia menyebutkan banyak lahan masyarakat di Kabupaten Sintang yang tidak pernah diserahkan kepada perusahaan sawit tapi masuk dalam HGU. Seperti yang terjadi di wilayah kerja PT.Kencana Alam Permai di Kecamatan Sepauk, PT. Permata Lestari Jaya(PLJ) Kecamatan Ketungau Hulu, PT Julong Group yang ada di daerah Kelam, Dedai dan Tebelian serta perusahaan-perusahaan lainnya yang ada di wilayah Kabupaten Sintang.
Oleh karena itu, pihaknya meminta pemerintah segera mengambilk tindakan tegas untuk penyelesaian permasalahan lahan masyarakat yang tidak pernah diserahkan tetapi masuk HGU perusahaan.
“Diminta kepada perusahaan yang telah meng-HGU kan lahan-lahan masyarakat yang tidak pernah diserahkan segera dikeluarkan dari areal HGU perusahaan dan dikembalikan kepada masyarakat karena tindakan tersebut merupakan perampasan dan penyerobotan terhadap hak mayarakat,” ucap Nekodimus belum lama ini.
Oleh karena itu ia meminta pemerintah daerah agar segera memberikan teguran dan sangsi tegas kepada perusahaan yang telah melakukan HGU terhadap hak masyarakat. Pasalnya
jika masalah ini tidak diatasi segera, khawatirnya akan timbul pertentangan antara masyarakat dan perusahaan yang berpotensi merugikan semua pihak.
“Pemeritah daerah harus mendesak pihak perusahaan untuk segera mengeluarkan lahan masyarakat yang telah di HGU tersebut. Apabila hal ini tidak segera diselesaikan dikhawatirkan akan terjadi konflik antar pihak masyarakat dengan pihak perusahaan yang pada akhirnya dapat merugikan semua pihak,” ujarnya.
Wakil Bupati Sintang, Melkianus mengatakan pemerintah daerah melalui tim TKP3K sedang melaksanakan inventarisasi dan pendataan lahan-lahan tersebut, serta melakukan komunikasi secara intens kepada pihak perusahaan untuk mencari solusi penyelesaian terbaik.
“Selain itu pemerintah daerah juga akan segera melakukan koordinasi terkait permasalahan tersebut ke kementerian ATR/BPN Republik Indonesia untuk mengetahui proses pengeluaran lahan dari HGU dan pengembalian tanah masyarakat tersebut,” terangnya.