SINTANG, ZKR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Kabupaten Sintang menggelar Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan III di Ruang Sidang Utama DPRD Sintang, pada Seni 12 Desember 2022.
Paripurna tesebut dalam rangka penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Sintang terhadap penyampaian 6 Rancangan Peratuan Daerah (Raperda) Kabupaten Sintang tahun 2022 yang disampaikan oleh eksekutif pada tanggal, 9 desember 2022 yang lalu.
Adapun 6 (enam) Raperda yang dimaksud yaitu :
- Raperda Kabupaten Sintang Tentang Rencana Induk Pengelolaan Perkebunan Kabupaten Sintang Tahun 2022-2045;
- Raperda Kabupaten Sintang Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum;
- Raperda Kabupaten Sintang Tentang Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan;
- Raperda Kabupaten Sintang Tentang Pemindahan Ibukota Kecamatan Kayan Hulu Dan Ibukota Kecamatan Kayan Hilir Kabupaten Sintang;
- Raperda Kabupaten Sintang Tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Raperda Kabupaten Sintang Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sintang melalui juru bicaranya, Agustinus mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik atas pengajuan 6 Raperda tersebut. Pihaknya pun menyetujui 6 Raperda tersebut untuk segera dibahas dalam rapat-rapat selanjutnya.
Pihaknya yakin bahwa 6 Raperda tersebut telah melalui pengkajian yang matang dan mendalam, akan tetapi untuk mewujudkan suatu peraturan daerah yang lebih baik, guna mengakomodir kepentingan masyarakat secara keseluruhan maka 6 Rapeda ini harus dibahas dalam persidangan.
”Sehingga pada akhirnya pemerintah daerah memiliki payung hukum yang jelas dan tegas dalam melaksanakan urusan-urusan pemerintah daerah sebagai suatu daerah otonom,” pungkasnya.
Menuurt Agustinusm, Perda memiliki peranan yang sangat penting dalam melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan.
”Perda merupakan instrumen strategis sebagai landasan konstitusional yang kuat untuk mengatur setiap aspek kehidupan dalam pembanguan di daerah, sebagai turunan dari undang–undang dasar 1945. Perda juga berfungsi sebagai penampung keragaman yang ada di daerah dan sekaligus sebagai alat pembangunan dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat,” terangnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah mengatakan terkait dengan dukungan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sintang, bahwa pada prinsipnya 6 Raperda yang telah disampaikan dapat di bahas pada rapat – rapat atau sidang-sidang selanjutnya, pihaknya mengucapkan terimakasih.
”Tentunya melalui pembahasan yang lebih mendalam, baik terkait sistematika, substansi maupun materi akan lebih mempertajam dan menyempurnakan 6 Raperda yang telah disampaikan tersebut,” ungkapnya.
(Rilis sub Humas Protokol dan Publikasi DPRD Sintang)