DPRD Sintang Tanyakan Target Pendapatan dari Dana Bagi Hasil Sawit

 Parlemen, Sintang

Nekodimus

SINTANG ZKR- Anggota DPRD Kabupaten Sintang Fraksi Partai Hanura Nekodimus menyoroti target pendapatan daerah yang bersumber dari dana bagi hasil pajak dari sektor perkebunan kelapa sawit. Dia menyampaikan bahwa daerah mendapat penambahan pendapatan yang bersumber dari dana bagi hasil pajak dari sektor perkebunan kelapa sawit. Dia berharap dana bagi hasil  tersebut bisa menjadi kontribusi yang berarti dalam mendukung pengembangan infrastruktur dan program pemberdayaan masyarakat di Bumi Senentang.

“Mohon penjelasan berapa target pendapatan dari dana bagi hasil sawit Kabupaten Sintang tahun anggaran 2023 dan  tahun 2024 dan Apapula yang menjadi kreteria dari pemerintah pusat dalam penentuan besaran dana bagi hasil sawit tersebut kepada daerah penghasil,” ujar Nekodimus belum lama ini.

Dia menyebutkan ada puluhan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Sintang, tentu luas lahan yang dikelola juga sangat luas. “Berapa hektar luas lahan sawit yang ditergetkan untuk di HGU di Kabupaten Sintang di tahun 2024 dan berapa besar terget penerima BPHTB  HGU dari sawit tersebut untuk tahun 2024 ini?,” tanyanya.

Wakil Bupati Sintang, Melkianus menyampaikan bahwa alokasi dana bagi hasil sawit tahun angaran 2023 sebesar Rp. 20.492.470.000 (dua puluh milyar empat ratus sembilan puluh dua juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan tahun angaran 2024 sebesar Rp. 18.101.844.000 (delapan belas milyar seratus satu juta delapan ratus empat puluh empat ribu rupiah).

“Sedangkan kriteria dalam penentuan alokasi dana bagi hasil sawit berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit, dinyatakan bahwa perhitungan alokasi DBH sawit adalah berdasarkan  indikator produktivitas perkebunan sawit per Kabupaten/kota penghasil dilakukan secara proporsional terhadap total nilai produktivitas secara nasional,” terangnya.

“Sedangkan penggunaan DBH sawit diperuntukan bagi pembiayaan kegiatan penanganan jalan dengan ketentuan merupakan jalan kewenangan pemerintah daerah yang tercantum dalam surat keputusan kepala daerah tentang penetapan status jalan daerah, diprioritaskan untuk jalan yang menjadi jalur logistik pengangkutan sawit dan atau diprioritaskan untuk jalan yang telah dilakukan survei kondisi jalan minimal 1 (satu) tahun sebelum pengusulan. Sehingga alokasi anggaran penggunaan DBH sawit harus memenuhi kriteria tersebut,” terangnya.        

Related Posts

Tinggalkan Balasan