SINTANG, ZKR- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menggelar Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan III dalam rangka penyampaian 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sintang Tahun 2022.
Paripurna wakil rakyat ini dipimpin langsung Ketua DPRD Sintang, Florensius Ronny. Turut hadir Bupati Sintang Jarot Winarno dan Wakil Bupati Melkianus, Forkopimda, OPD dan tamu undangan lainnya.
Ronny mengatakan bahwa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu peraturan DPRD nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Sintang Sebagaimana telah diubah menjadi peraturan DPRD nomor 1 tahun 2019 menyatakan bahwa dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Sintang mempunyai fungsi pembentukan Peraturan Daerah yang dijalankan dalam kerangka presentasi masyarakat di daerah dengan menyusun program pembentukan Perda yang ditetapkan Berdasarkan kesepakatan antara DPRD dan Bupati.
“Untuk itu sebagai bentuk implementasi fungsi pembentukan Perda dimaksud maka pada hari ini dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Sintang melaksanakan rapat paripurna dalam rangka penyampaian 6 Rancangan peraturan daerah Kabupaten Sintang dimaksud,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakannya juga implementasi fungsi pembentukan Perda, dilaksanakan berdasarkan undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 13 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib Dewan Perwakilan Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.
“Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018 serta dengan memperhatikan keputusan DPRD nomor 28 tahun 2022 tentang perubahan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang nomor 14 tahun 2021 tentang penetapan program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Sintang Tahun 2022 yang merupakan pedoman dan sebagai landasan yuridis landasan sosiologis dan landasan filosofis bagi kita melaksanakan pembahasan atas 6 Rancangan peraturan daerah yang telah disampaikan dalam rapat paripurna hari ini,” terangnya.
“Kita ketahui bersama ,” jelasnya.
Adapun 6 Raperda yang diserahkan Bupati ke DPRD yakni,
1. Raperda Kabupaten Sintang tentang rencana induk pengelolaan perkebunan Kabupaten Sintang Tahun 2022 – 2045;
2. Raperda Kabupaten Sintang tentang penyelenggaraan bantuan hukum;
3. Raperda Kabupaten Sintang tentang perubahan Perda nomor 8 tahun 2015 tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan;
4. Raperda Kabupaten Sintang tentang pemindahan ibukota Kecamatan Kayan Hulu dan ibukota kecamatan Kayan Hilir Kabupaten Sintang;
5. Raperda Kabupaten Sintang tentang Keterbukaan Informasi Publik;
6.Raperda Kabupaten Sintang tentang pembentukan produk hukum daerah.
(Rilis Set Humas Protokol dan Publikasi DPRD Sintang)