SINTANG, ZKR- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menggelar Rapat Paripurna Ke-20 Masa Persidangan III dalam rangka penyampaian Jawaban/Tanggapan Pimpinan Bapemperda atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Sintang terhadap 3 (Tiga) Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Sintang di Ruang Sidang Utama DPRD Sintang, Pada Selasa 13 Desember 2022.
Paripurna kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Sintang, Heri Jambri dan dan hanya dihadiri anggota DPRD Sintang.
Heri Jambri dalam sambutannya mengatakan bahwa dengan telah disampaikannya pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sintang terhadap 3 (tiga) Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Sintang pada rapat paripurna sebelumnya, maka sesuai dengan agenda pokok rapat paripurna pada hari ini, dilaksanakan paripurna penyampaian jawaban/tanggapan pimpinan Bapemperda atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sintang terhadap 3 (tiga) Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Sintang.
”Jadi hari ini kita laksanakan Rapat Paripurna penyampaian jawaban pimpinan Bapemperda atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD kabupaten sintang terhadap 3 Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Sintang. Jawaban tersebut disampaikan langsung oleh Pak Welbertus selaku ketua Bapemperda, ” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Sintang, Welbertus mengatakan paihaknya menjawab pandangan umum 8 fraksi DPRD terhadap tiga raperda inisiatif DPRD Sintang. Adapun Tiga raperda inisiatif DPRD tahun 2022 tersebut yakni;
- Raperda tentang pengelolaan usaha pembangunan dan pola kemitraan plasma perkebunan sawit;
- Raperda tentang perlindungan dan pelestarian adat budaya daerah;
- Raperda tentang penetapan tanah adat, mekanisme penerbitan surat pernyataan tanah, surat keterangan tanah dan pemanfaatannya.
Pada kesempatan itu, politisi Partai PDI perjuangan ini menyampaikan apresiasi dan terima kasihnya kepada seluruh fraksi- fraksi DPRD Kabupaten Sintang yang telah menyampaikan pertanyaan, tanggapan, serta saran dalam rangka mempertajam dan menyempurnakan raperda yang telah disampaikan pada kesempatan sebelumnya.
”Harapan kami bahwa rancangan peraturan daerah yang telah disampaikan pada kesempatan yang lalu dapat dibahas bersama sehingga menghasilkan perda yang memberikan dampak positif agar tercipta pembangunan di kabupaten sintang yang lebih maju dan sejahtera,” pungkasnya.
(Rilis Humas Protokol dan Publikasi DPRD Sintang)