DPRD Sintang Gelar Paripurna Ke-15 Masa Sidang III Tahun 2023

 Parlemen, Sintang

SINTANG, ZKR- DPRD Kabupaten Sintang menggelar Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan III, di ruang Sidang Utama DPRD,  pada Jumat 13 Oktober 2023.

Paripurna ini dalam rangka Penyampaian Jawaban/Tanggapan Bupati Sintang atas Pandangan Umum 8 Fraksi DPRD terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sintang Tahun 2024.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Heri Jambri. Rapat dihadiri Wakil Bupati Sintang Melkianus, Forkopimda, OPD, Instansi Vertikal dan tamu undangan lainnya.

Pada kesempatan itu, Jawaban/Tanggapan Bupati Sintang atas Pandangan Umum 8 Fraksi DPRD terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sintang Tahun 2024 dibacakan oleh Wakil Bupati Sintang, Melkianus.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Heri Jambri mengatakan pihaknya akan mengkaji materi tersebu lebih dalam lagi melalui pembahasan baik secara internal maupun bersama pihak eksekutif.

“Setelah kita mendengarkan jawaban atau tanggapan bupati Sintang atas pandangan umum fraksi fraksi DPRD Kabupaten Sintang untuk itu saya atas nama pimpinan berharap agar fraksi fraksi dapat menelaah dan mengkaji kembali materi yang telah disampaikan oleh bupati Sintang,” pesannya.

Mengingat nantinya melalui pembahasan materi yang dilakukan oleh badan anggaran bersama sama tim anggaran pemerintah Kabupaten Sintang dan jajarannya dengan mekanisme rapat rapat kerja dapat menjadi output dan out come yang konstruktif akurat dan berkepastian sehingga dapat menjadi muatan laporan hasil pembahasan oleh badan anggaran yang akan disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sintang pada hari Senin 30 Oktober 2023 mendatang.

“Perlu saya sampaikan bahwa rapat rapat kerja oleh badan anggaran DPRD Kabupaten Sintang nantinya kita harapkan dilakukan pembahasan penelaahab dan Pengkajian materi nota keuangan dan Raperda dengan menggunakan metodologi pendekatan serta berdasarkan peraturan perundang undangan,” pesannya.

Sehingga program dan kegiatan yang termuat dalam RAPBD tahun anggaran 2024 dapat lebih terencana berkepastian, tepat sasaran dan tepat anggaran sebagaimana telah termuat dalam sistem informasi pemerintah daerah atau SIPD yang berbasis technology.

“Sehingga pada akhirnya menghasilkan rancangan peraturan daerah yang taat Asas pembentukannya dan dapat dipertanggungjawabkan atas muatan materi substansi maupun struktur APBD tahun anggaran 2024 tersebut, menjadi kebijakan yang dapat mengakomodir semua kepentingan masyarakat,” jelasnya.

Selain itu juga sebagai upaya untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan serta pelanggaran terhadap peraturan perundang undangan yang lebih tinggi, “serta upaya pencegahan potensi pelanggaran hukum dengan melaksanakan proses perencanaan pelaksanaan dan pelaporan yang baik dan benar dalam pengelolaan keuangan daerah,” pungkasnya.

Related Posts

Tinggalkan Balasan