SINTANG ZKR- Anggota DPRD Kabupaten Sintang Fraksi Partai Hanura Nekodimus meminta dengan tegas kepada Bupati Sintang melalui TP3K Kabupaten Sintang agar segera menuntaskan masalah yang melibatkan PT.CKS dan PT. Jake Sarana di Kecamatan Sepauk yang telah berhenti beroperasi.
“Kami juga mendorong agar proses pengembalian sertifikat hak milik masyarakat yang saat ini masih berada di pihak perusahaan dapat dipercepat. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang merupakan pemilik tanah. Ini penting untuk menghindari timbulnya konflik di masyarakat karena lambatnya penyelesaian masalah tersebut,” ujar Nekodimus belum lama ini.
Anggota DPRD Sintang komisi D ini juga meminta kejelasan terkait batas waktu penyelesaian PT. CKS dan PT. Jake Sarana di daerah kecamatan Sepauk. “Pemerintah harus memberikan penegasan dan penjelasan kapan target penyelesaian PT. CKS dan PT. Jake Sarana sarana di kecamatan sepauk dan kapan sertifikat masyarakat akan dikembalikan kepada kepemiliknya, serta bagaimana gambaran mekanisme skema penyelesaian yang akan dilakukan oleh pemerintah daerah Kabupaten Sintang,” terangnya.
Wakil Bupati Sintang, Melkianus menjelaskan bahwa pemerintah daerah melalui TKP3K telah melakukan berbagai upaya dengan melaksanakan mediasi antara pihak perusahaan dengan masyarakat dalam wilayah tersebut, sampai saat ini masih dalam proses verifikasi faktual antara dokumen yang ada dengan kondisi lapangan agar dapat diperoleh data yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, Pemerintah daerah selalu berupaya untuk menemukan solusi atas masalah ini dengan tujuan agar masyarakat tidak mengalami kerugian, namun tetap harus menghormati hak-hak perusahaan.
“Sedangkan terhadap target penyelesaian permasalahan tersebut selama tiga bulan sejak tanggal 9 agustus 2023. Pemerintah daerah akan selalu berusaha untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan harapan tidak merugikan masyarakat yang ada, namun juga harus menghormati hak-hak perusahaan,” terangnya.