Dewan Sintang Minta Rekrutmen PPPK Prioritaskan Putra-putri Daerah

 Parlemen, Sintang

Welbertus

 

SINTANG, ZKR- Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan sebanyak 981 formasi penerimaan ASN PPPK tahun 2023 untuk Kabupaten Sintang Kalimantan Barat. Jumlah tersebut terdiri dari 710 formasi guru, 227 formasi Kesehatan dan 44 formasi Teknis.

Anggota DPRD Kabupaten Sintang Fraksi PDI Perjuangan, Welbertus menyampaikan apresiasi kepada pemerintah yang telah membuka formasi untuk daerah. Kendati demikian, dia meminta kepada pemerintah daerah agar dalam penerimaan PPPK ini bisa memprioritaskan pegawai honorer yang sudah lama mengabdi.

“Dalam hal penerimaan calon pegawai PPPK diharapkan memberikan kelulusan sesuai dengan aturan yang ada dengan memprioritaskan putera- puteri daerah yang sudah lama mengabdi di kantor-kantor pemerintah daerah,” pinta Welbertus.

Dikatakknya bahwa penerimaan ASN PPPK ini lebih bersifat mengubah status pengawai honorer menjadi ASN PPPK. Oleh karenanya peluang ini mesti diberikan kepada putra putri daerah yang sudah lama mengabdi. “kita minta mereka ini diprioritaskanlah,” pintanya.

Terkait dengan permintaan penerimaan calon pegawai PPPK dengan memprioritaskan pegawai honorer atau pegawai kontrak yang sudah berkerja di daerah.  Wakil Bupati Sintang, Melkianus menyatakan pada prinsipnya pemerintah daerah sangat sependapat atas permintaan tersebut.  Penerimaan PPPK tahun 2023 di lingkungan pemerintah Kabupaten Sintang berpedoman pada Permenpan Nomor 14 Tahun 2023 tentang pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk jabatan fungsional.

“Ketentuan di dalamnya telah memihak pada eks tenaga honorer atau kontrak (THK-II) dan pegawai non ASN yang memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 tahun secara terus menerus pada pemerintah Kabupaten Sintang, karena kelulusannya berdasarkan nilai peringkat terbaik tidak menggunakan nilai ambang batas atau passing grade.  Dengan demikian persyaratan rekrutmen pegawai PPPK yang ada, telah memberikan keleluasaan bagi pegawai honorer atau pegawai kontrak daerah untuk dapat menjadi pegawai PPPK sesuai kebutuhan formasi dan kompetensi yang dibutuhkan di Kabupaten Sintang,” terangnya.

Related Posts

Tinggalkan Balasan