Agustinus SH Serap Aspirasi Masyarakat Tempunak- Sepauk

 Parlemen, Sintang

Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Agustinus SH

SINTANG, ZKR- Anggota DPRD Kabupaten Sintang sudah melaksanakan reses ke-3 Masa Persidangan III tahun 2023. Setiap anggota DPRD diberi waktu 6 hari untuk menyerap aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses mulai 21 -26 November 2023 di daerah pemilihan masing-masing.

Anggota DPRD Kabupaten Sintang dari Partai Perindo, Agustinus SH, telah melaksanakan kegiatan reses di 5 desa di daerah pemilihannya yakni Desa Mait Hilir Kecamatan Sepauk, Desa Gernis Jaya Kecamatan Tempunak, Desa Paoh Benua kecamatan Tempunak, Desa Kenyabur Baru Kecamatan Tempunak, Desa Balai Harapan Kecamatan Tempunak.

Masyarakat Desa Mait Hilir mengusulkan pembangunan jalan usaha tani, pengadaan sumur bor, alat perontok padi, normalisasi sungai, pengadaan bantuan fasilitas sekolah, pengadaan bantuan bibit sapi dan bantuan bibit babi.

Masyarakat Desa Gernis Jaya mengusulkan pengadaan air bersih, bantuan Gereja Katolik, normalisasi Sungai, pengadaan bantuan bibit sawit, pembangunan jembatan pembangunan jalan desa pengadaan bantuan bibit ikan dan bibit sapi dan peningkatan jalan Dusun Gernis.

Masyarakat Desa Paoh Benua mengusulkan bantuan pembangunan Gereja Katolik, pembangunan jembatan, peningkatan jalan Dusun, pengadaan bantuan bibit ikan dan bibit sapi, pengadaan air bersih, pengadaan bantuan bibit karet dan bibit sawit dan normalisasi Sungai kantuk di Desa Paoh Benua.

Masyarakat Desa Kenyabur Baru mengusulkan pengadaan sumur bor, peningkatan Jalan lingkungan desa, pengadaan alat perontok padi, pengadaan bantuan bibit babi dan sapi, pengadaan bantuan bibit sawit dan normalisasi sungai.

Masyarakat Desa Balai Harapan mengusulkan renovasi Jembatan Roboh di jalan masuk ke Balai Harapan, pengadaan bantuan bibit sapi, pengadaan bantuan bibit sawit, pengadaan sumur bor, pembangunan jalan di Desa Balai Harapan, peningkatan jalan Dusun, pembangunan jembatan, pembangunan rumah sekolah PAUD di Desa Balai Harapan, pembangunan Posyandu, normalisasi sungai, bantuan perbaikan alat kesenian kuda lumping dan reog di Desa Balai Harapan, bantuan rehabilitasi lapangan sepak bola dan bantuan pembangunan Gereja Katolik.

Ketua DPRD Kabupaten Sintang Florensius Ronny mengatakan kegiatan reses merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pimpinan dan anggota DPRD untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.

“Hasil reses harus disampaikan kepada pimpinan melalui rapat paripurna. Hasil reses merupakan bahan pertimbangan atau dasar penyusunan rencana pembangunan daerah,” ujar Ronny.

 

Related Posts

Tinggalkan Balasan