Perubahan Tatib DPRD Sintang Tinggal Menunggu Pengesahan

 Parlemen, Sintang

Anggota DPRD Sintang, Senen Maryono

SINTANG, ZKR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang sudah tuntas melaksanakan pembahasan perubahan tata tertib DPRD Kabupaten Sintang periode 2024-2029.

Hal tersebut disampaikan anggota DPRD Kabupaten Sintang yang juga anggota Pansus perubahan tata tertib, Senen Maryono, kepada awak media saat dijumpai di DPRD Sintang, Rabu, 30 Oktober 2024 kemarin.

Dia menegaskan bahwa tata tertib DPRD periode ini telah tuntas dibahas dan telah disepakati oleh Pansus, tinggal pengesahan saja.

“Tata tertib sudah selesai dan Pansus telah menyepakati, tinggal disahkan oleh Ketua DPRD melalui forum paripurna. Ini kan harus diparipurnakan dulu,” ujar Senen Maryono.

Adapun perubahan tata tertib DPRD periode ini, kata Senen, tidak terlalu banyak, di antaranya berkaitan dengan nomenklatur OPD yang mengalami penambahan, sehingga berpengaruh terhadap mitra kerja komisi DPRD Sintang.

“Terkait dengan tata tertib DPRD ini hanya mengubah sedikit saja. Ada perubahan nomenklatur OPD. Jadi, OPD kita di Sintang ini bertambah, dan kita menyesuaikan itu untuk menentukan mitra kerja. Seperti pemecahan Dinas Pertanian dan Dinas Perkebunan menjadi dua dinas, yaitu Dinas Perkebunan dan Peternakan serta Dinas Tanaman Pangan dan Hortiultura,” jelasnya.

“Kemudian, Satpol PP yang semula bergabung dengan Damkar dipisah. Satpol PP-nya sendiri dan Damkarnya sendiri. Kemudian Bappeda yang semula ada Badan Riset sekarang juga dipisah. Intinya, pembagian mitra kerja,” tambah Senen Maryono.

Senen menegaskan bahwa perubahan tata tertib ini harus clear sebelum pembentukan alat kelengkapan DPRD.

“Maka, sampai hari ini alat kelengkapan dewan belum kita laksanakan karena tata tertib ini dulu harus dilaksanakan. Jadi, habis ini baru kita bahas alat kelengkapan dewan. Artinya, AKD setelah penetapan perubahan tata tertib. Artinya, hari ini Pansus sudah menyimpulkan perubahan tata tertib dan sudah sepakat. Intinya, ada perubahan, tapi tidak banyak. Namun, perubahan tata tertib ini kan harus diparipurnakan. Mungkin akan dilaksanakan segera, setelah itu baru pembentukan AKD,” pungkasnya.

Related Posts

Tinggalkan Balasan