SINTANG, ZKR – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Welbertus mengungkapkan bahwa kebijakan kementerian ketenagakerjaan terkait menaikkan upah minimum maksimal 10 persen sudah tepat.
Hal ini lantaran biaya hidup pada saat ini sudah semakin tinggi yang diakibatkan oleh Pandemi dan adanya inflasi serta dibayang-bayangi masa resesi di tahun 2023 mendatang.
“Kita si melihatnya sudah sangat tepat karena sudah sesuai dengan apa yang diinginkan oleh karyawan pada saat ini,” kata Welbertus belum lama ini.
Oleh sebab itu, pihaknya kata dia akan berjanji menindak lanjuti kebijakan tersebut secara kelembagaan, karena hal ini dinilainya penting supaya kebijakan tersebut diterapkan secara optimal oleh perusahaan.
“Kita ingin agar kenaikan ini bisa memberikan manfaat kepada masyarakat, dan juga kepada perusahaan jangan sampai tidak menjalankan kebijakan ini, tentunya sebagai wakil rakyat kami akan melakukan pengawasan sebagaimana mestinya,” ungkap Welbertus.
Politisi Partai PDI Perjuangan ini meminta agar kewajiban karyawan tersebut harus dijalankan oleh perusahaan pada saat sudah diberlakukan di tahun 2023 mendatang.
“Karena saat ini sudah ada puluhan perusahaan perkebunan terutama kelapa sawit yang ber investasi di Kabupaten kita, tentu kebijakan ini akan kita Kawal sebagaimana mestinya agar betul betul disalurkan kepada karyawan perusahaan,” ucapnya.
Ia mengungkapkan bahwa kebijakan ini merupakan angin segar bagi para pekerja di Kabupaten Sintang.
“Maka jika sudah diberlakukan nanti wajib hukumnya untuk perusahaan mentaati kebijakan atau peraturan tersebut, karena kita ingin kebijakan ini betul betul memberi manfaat kepada masyarakat,” pungkasnya.