SINTANG, ZKR- DPRD Sintang Fraksi PDI perjuangan menyampaikan pandangan umum terhadap Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah yang disampaikan Pjs Bupati Sintang kepada DPRD. Pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan disampaikan melalui juru bicaranya Herinus Laka dalam sidang paripurna DPRD pada Senin (16/11/2020).
Pada kesempatan itu juga, Laka mengakatan Peraturan daerah sangat penting untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan. Peraturan daerah merupakan aturan yang mengatur berbagai aspek kehidupan daerah sebagai turunan peraturan nasional yaitu undang-undang Dasar 1945.
“fungsi lain peraturan daerah adalah sebagai penampung keberagaman di daerah sekaligus sebagai alat pembangun dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat, maka pembentukan peraturan daerah berpedoman pada undang-undang,” ujarnya.
“raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah harus memiliki data pendukung sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Laka lagi.
Penjabat Sementara Bupati Sintang, Florentinus Anum mengatakan mengenai saran agar raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah harus memiliki data pendukung sesuai dengan peraturan yang berlaku tentunya hal tersebut telah menjadi perhatian pemerintah Kabupaten Sintang. Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dipastikan sudah mengantongi data pendukung sesuat ketentuan perudang-udangan yang berlaku.
“Selain mendasarkan pada undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, pengaturan mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah juga mengacu pada ketentuan peraturan perundangundangan lainnya, yaitu undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, undang-undang nomor 15 tahun 2oo4 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, dan undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional serta peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” terangnya.
Anum menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada DPRD Sintang yang telah menyanmpaikan pandangan umum terhadap Raperda Pengelolaan Kenuangan Daerah.
“Harapan kita semua adalah bahwa keberadaan raperda ini dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien serta pelayanan yang optimal, dengan diterapkannya sistem Pengelolaan Keuangan Daerah yang baik, transparan, akuntabel dan bertanggung jawab,” pungkasnya. (Nko)