Sintang zkr.com. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sintang menggelar kegiatan pencatatan sipil atas pelaporan peristiwa penting untuk kepemilikan dokumen kependudukan. Kegiatan berlangsung di Aula Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang, Rabu 17 Maret 2021
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang, Agus Jam menjelaskan dilaksanakannya kegiatan pencatatan sipil atas pelaporan peristiwa penting untuk kepemilikan dokumen kependudukan.
“Jadi kegiatan ini merupakan kegiatan yang masuk dalam agenda tahunan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang. Karena setiap tahun peraturan selalu berubah, setiap tahun data juga selalu berubah, sehingga agenda ini dilaksanakan setiap tahunnya,” kata Agus Jam.
Dia menjelaskan bahwa dokumen kependudukan memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami penduduk. Hal ini merupakan bentuk perlindungan negara terhadap status hak sipil penduduk dan memberikan manfaat bagi kepentingan administrasi dan pelayanan publik lainnya. “maka sangat penting memiliki Dokumen Kependudukan,” imbuhnya.
Mantan camat ini juga menjelaskan terkait peserta yang mengikuti kegiatan pencatatan sipil atas pelaporan peristiwa penting untuk kepemilikan dokumen kependudukan kali ini.
“Peserta yang mengikuti ini ada dari Kepala Desa (Kades), Lurah, Guru, dan Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di Kota Sintang. Mereka diundang menjadi peserta, karena mereka inilah yang nantinya akan selalu berurusan langsung dengan masyarakat. Jadi kita berikan informasi terkait dengan pencatatan sipil atas pelaporan peristiwa penting untuk kepemilikan dokumen kependudukan,” jelasnya.
Agus Jam menambahkan bahwa kehadiran peserta dari Kepala Desa, Lurah, Guru, dan KUA, itu ada kaitannya. “Dari KUA itu nanti berurusan dengan dokumen pernikahan, jadi supaya informasi yang ada dan terbaru akan sinkron antara KUA dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” jelasnya.
Kemudian, sambung Agus Jam, guru itu kaitannya dengan Kartu Identitas Anak (KIA) dan Akte Kelahiran. “Sementara untuk Lurah dan Kepala Desa (Kades) itu untuk memberikan serta menyampaikan informasi terkait pentingnya dokumen kependudukan kepada masyarakat langsung, dan ini menjadi perpanjangan tangan pemerintah,” pungkasnya.