DPRD Sintang Gelar Paripurna Pengucapan Sumpah Janji Pimpinan Definitif

 Parlemen, Sintang

SINTANG, ZKR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menggelar Rapat Paripurna pengucapan sumpah atau janji pimpinan DPRD Kabupaten Sintang masa jabatan 2024-2029 pada Rabu, 16 Oktober 2024.

Paripurna istimewa ini dipimpin oleh Wakil Ketua Sementara, Yohanes Rumpak. Rapat dihadiri oleh Bupati Sintang, Jarot Winarno, Sekretaris Daerah, Kartiyus, Staf Ahli, Rohaniwan, OPD, dan tamu undangan lainnya.

“Agenda pokok rapat paripurna hari ini adalah menindaklanjuti Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 721/PEM/2024, tanggal 11 Oktober 2024, tentang peresmian pengangkatan pimpinan DPRD Kabupaten Sintang masa jabatan 2024-2029,” ujar Yohanes Rumpak.

Yohanes Rumpak menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, “Pimpinan DPRD sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri dalam rapat paripurna DPRD. Dalam hal Ketua Pengadilan Negeri berhalangan, pengucapan sumpah/janji anggota DPRD dipandu oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri.”

“Untuk itu, dengan mengucapkan puji dan syukur kepada Tuhan yang Maha Esa, rapat paripurna pengucapan sumpah/janji pimpinan DPRD Kabupaten Sintang masa jabatan 2024-2029 pada hari ini, Rabu, tanggal 16 Oktober 2024, saya nyatakan secara resmi dibuka dan terbuka untuk umum,” ujar Rumpak.

Rumpak juga menjelaskan terkait peresmian dan pengangkatan pimpinan DPRD melalui rapat paripurna hari ini, yaitu penetapan sebagai Ketua dan para Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sintang masa jabatan 2024-2029, berdasarkan ketentuan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota beserta penjelasan pasalnya, yang mengatur bahwa pimpinan DPRD merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat “kolektif dan kolegial.”

“Yang dimaksud dengan ‘kolektif dan kolegial’ adalah tindakan dan/atau keputusan rapat paripurna oleh satu atau lebih unsur pimpinan DPRD, dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang pimpinan DPRD, sebagai tindakan dan/atau keputusan semua unsur pimpinan DPRD. Demikian pula rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua DPRD mempunyai kekuatan hukum yang sama,” jelasnya.

 

Related Posts

Tinggalkan Balasan